Pendidikan pada masa orde lama LENGKAP


     Pendidikan Masa Orde Lama
Secara umum pendidikan orde lama sebagai wujud interpretasi pasca kemerdekaan di bawah kendali kekuasaan Soekarno cukup memberikan ruang bebas terhadap pendidikan.Pemerintahan yang berasaskan sosialisme menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan akan dibentuk dan dijalankan demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang. Pada prinsipnya konsep sosialisme dalam pendidikan memberikan dasar bahwa pendidikan merupakan hak semua kelompok masyarakat tanpa memandang kelas sosial. Pada masa ini Indonesia mampu mengekspor guru ke negara tetangga, dan banyak generasi muda yang disekolahkan di luar negeri dengan tujuan agar mereka kelak dapat kembali ke tanah air untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka dapat. Tidak ada halangan ekonomis yang merintangi seseorang untuk belajar di sekolah, karena diskriminasi dianggap sebagai tindakan kolonialisme. Pada saat inilah merupakan suatu era di mana setiap orang merasa bahwa dirinya sejajar dengan yang lain, serta setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
 
Orde lama berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat, yang berdiri di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara, termasuk dalam bidang pendidikan. Sesungguhnya, inilah amanat UUD 1945 yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak pemikir-pemikir yang lahir pada masa itu, sebab ruang kebebasan betul-betul dibuka dan tidak ada yang mendikte peserta didik. Tidak ada nuansa kepentingan politik sektoral tertentu untuk menjadikan pendidikan sebagai alat negara maupun kaum dominan pemerintah.
Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara dikembangkan pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” pada 1950 diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (jo) menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi, dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU No.19/1965 tentang Pokok-Pokok Sitem Pendidikan Nasional Pancasila. Pada masa akhir pendidikan Presiden Soekarno, 90 % bangsa Indonesia berpendidikan SD. (Haryatmoko,2008 : 69)
Perkembangan politik masa orde lama yang mempengaruhi jalannya kebijakan pendidikan nasional adalah sejak 1959, Indonesia berada di bawah gelora Manipol (Manifestasi Politik)-USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadian Indonesia).
Manipol-Usdek telah menjadi "dewa" dalam kehidupan politik Indonesia dan juga "dewa" dalam bidang kehidupan lainnya, termasuk bidang pendidikan. Keputusan Presiden Nomor 145 tahun 1965 merumuskan tujuan pendidikan nasional pendidikan Indonesia sesuai dengan Manipol-Usdek, yaitu "Tujuan pendidikan nasional, baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur spiritual maupun material dan berjiwa Pancasila." Manusia sosialis Indonesia adalah cita-cita utama setiap usaha pendidikan di Indonesia. Berdasarkan intsruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan No. 2 tanggal 17 Agustus 1961, diadakan perincian yang lebih lanjut mengenai Pantja Wardhana/Hari Krida.
Untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan Manipol diinstruksikan sebagai berikut :
1.      Menegaskan Pancasila dengan Manipol sebagai pelengkapnya sebagai
asas pendidikan Nasional.
2.      Menetapkan Panca Wardhana sebagai sistem pendidikan yang berisi
prinsip-prinsip :
a)      Perkembangan cinta bangsa dan tanah air, moral nasional /internasional/ keagamaan.
b)      Perkembangan kecerdasan.
c)      Perkembangan emosional artistik atau rasa keharuan dan keindahan lahir batin.
d)     Perkembangan kerajinan tangan
e)      Perkembangan jasmani
3.      Menyelenggarakan "hari krida" atau hari untuk kegiatan-kegiatan lapangan kebudayaan, kesenian, olahraga, dan permainan pada tiap-tiap hari Sabtu.
Di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, Pancasila dan Manipol
diajarkan sebagai mata pelajaran. Demikian pula pendidikan agama diberikan  dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatannya. Perguruan tinggi telah dijadikan saran melaksanakan kehidupan politik yang hidup pada masa itu. Dalam menyesuaikan perkembangan perguruan tinggi dengan politik
pemerintah pada waktu itu, dirumuskalah kebijakan Departemen PTIP
sebagai berikut.
1.      Menghasilkan sarjana-sarjana pancasila/manipol dan ahli untuk melaksanakan pembangunan. Kebijaksanaan negara sosialis yang mendidik sarjana-sarjana red and expert. Sarjana-sarjana demikian membawa kemajuan pesat dalam bidang pembangunan.
2.      Mengintensifkan dan dorongan penelitian-penelitian, baik penelitian dasar maupun terapan, yang ditujukan kepada kebutuhan masyarakat Indonesia dengan memberikan prioritas kepada bidang sandang, pangan, dan pembangunan.
3.      Mewajibkan kepada perguruan-perguruan tinggi untuk mengintegrasikan
dirinya dengan masyarakat sehingga dapat menjadi mercusuar guna menghindarkan pemisahan-pemisahan perguruan tinggi dari persoalan-persoalan masyarakat yang aktual.
Dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan nasional, melalui penetapan
Presiden Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, antara lain dirumuskan kembali mengenai dasar asas pendidikan nasional, tujuan, isi moral, dan politik pendidikan nasional. Hal yang menarik di dalam rumusan-rumusan tersebut adalah diteggaskan sekali lagi bahwa tugas pendidikan nasional dalam revolusi Indonesia ialah menghimpun kekuatan progresif revolusioner berporoskan Nasakom. Antara tahun 1953 dan 1960, jumlah anak yang memasuki sekolah dasar meningkat dari 1,7 juta menjadi 2,5 juta orang. Akan tetapi, sekitar
60% dari jumlah itu keluar sebelum tamat. Sekolah-sekolah lanjutan negeri dan swasta (Kebanyakan sekolah agama) dan lembaga-lembaga tingkat universitas bermunculan dimana-mana. Akan tetapi, terutama di Jawa, banyak yang mencapai standar tinggi. Dua keuntungan penting perluasan pendidikan ini segera tampak nyata. Pada 1930, jumlah orang dewasa yang melek huruf adalah 7,4%. Jumlah tersebut terdiri dari
anak-anak di atas usia 10 tahun (56,6% di Sumatra dan 45,5% di Jawa).
            (http://filsufgaul.wordpress.com/2009/08/30/sejarah-pendidikan-indonesia/)

Posisi Siswa sebagai Subjek dalam Kurikulum Orde Lama
Jika kita berbicara tentang kurikulum, maka sudah sepatutnya kita membicarakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya:
1) Rentang Tahun 1945-1968
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan” artinya rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan, asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan pikiran. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
Pada masa tersebut siswa lebih diarahkan bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat. Proses pendidikan sangat kental dengan kehidupan sehari-hari. Aspek afektif dan psikomotorik lebih ditekankan dengan pengadaan pelajaran kesenian dan pendidikan jasmani. Oleh karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bela negara.
2) Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Silabus mata pelajarannya jelas sekali, dan seorang guru mengajar satu mata pelajaran. Pada masa ini memang kebutuhan peserta didik akan ilmu pengetahuan lebih diperhatikan, dan satuan mata pelajaran lebih dirincikan. Namun, dalam kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
(http://filsufgaul.wordpress.com/2009/08/30/sejarah-pendidikan-indonesia/)
3) Kurikulum 1964
Fokus kurikulum 1964 adalah pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Panca wardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Pada kurikulum 1964 ini, arah pendidikan mulai merambah lingkup praksis. Dalam pengertian bahwa setiap pelajaran yang diajarkan disekolah dapat berkorelasi positif dengan fungsional praksis siswa dalam masyarakat.(Haryatmoko, 2008: 72)
Dalam masa transisi yang singkat RIS menjadi RI tidak memungkinkan
pemerintah melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang komprohensif yang berlaku untuk seluruh tanah air. Belanda meninggalkan sekolah kolonial di daerah yang dikuasai oleh pemerintah RI telah mulai dilaksanakan sistem pendidikan pendidikan yang direncanakan akan berlaku secara nasional dengan segala kemampuan yang terbatas. Setelah RIS terbentuk pada bulan Desember 1949 pemerintah RIS dan pemerintah RI yang menjadi inti dari negara kesatuan dan mempunyai aparat relatif paling lengkap menandatangani suatu "Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia". Piagam ini ditanda tangani oleh Perdana Menteri Republik Indonesia Drs. Moh Hatta dan perdana menteri Republik Indonesia Dr. A
Halim pada tanggal 19 Mei 1950. Isinya adalah:
a)      Menyetujui dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai penjelmaan dari pada RI berrdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
b)      Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan maka undang-undang dan
pengaturan yang ada tetap berlaku akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaya perundang-undangan RI (dahulu) berlaku.
c)      Menyetujui pembentukan suatu panitia yang bertugas kewajuban
menyelenggarakan segala persetujuan untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran diperbagai lapangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Atas dasar piagam ini ada kaitan khusus dengan penyelenggraan pendidikan dan pengajaran Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RIS dan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI mengadakan "pengumuman Bersama pada tanggal 30 Juni 1950 yang bertujuan untuk sementara tahun ajaran 1950/1951 sistem pengajaran yang berlaku dalam RI dahului berlaku untuk seluruh Indonesia sampai sistem itu ditinjau kembali. Adapun isi pengumuman sementara tersebut adalah:
·         Mengenai Susunan Sekolah-Sekolah Negeri:
Ø  Mengenai Sekolah-Sekolah Partikelir
a)      Pemerintah mengenal warganegara dan orang asing.
b)      Bagi semua warganegara diselenggarakan pendidikan sekolah Negeri
menurut undang-undang dengan memperhatikan sepantasnya
kepentingan-kepentingan khusus mereka antara lain yang mengenal bahasa
rumah.
c)      Bagi orang asing tidak didirikan sekolah-sekolah negeri, tetapi
diberi kesempatan untuk menyelenggarakan sekolah menurut kebutuhannya.
d)     Sementara kemungkinan bagi sekolah-sekolah orang asing bangsa
belanda untuk memperoleh bantuan dari pemerintah berdasarkan
ketentuan: " Selama 2 tahun sesudah 27-12-1949 setidak-tidaknya kepada
Sekolah Rendah diberi bantuan berupa tenaga guru sebanyak-banyaknya
seperdua dari formasi guru sekolah yang bersangkutan menurut ukuran
yang berlaku untuk sekolah-sekolah rendah negeri.
e)      Sekolah-sekolah partikelir yang mengikuti rencana pelajaran
pemerintah dapat diberi subsidi menurut peraturan negeri untuk
pemberian subsidi kepada sekolah partikelir.
f)       Semua sekolah partikelir harus memberikan Bahasa Indonesia
sekurang-kurangnya sebagai mata pelajaran.
g)      Pemerintah mengawasi semua sekolah partikelir.
Ø  Organisasi dan Administrasi Pendidikan. Pemerintah negara kesatuan menugaskan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K) sebagai organisasi yang meneyelenggarakan administrasi pendidikan dan pengajaran di seluruh tanah air. Adapun yang menjadi tugas utama dari kementerian PP dan K adalah :
a)      Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah dari
tingkat yang paling rendah (Sekolah Rakyat atau Sekolah Dasar) sampai
kependidikan Tinggi (Perguruan Tinggi). Mengenai pendidikan Tanam
kanak-kanak, kementerian hanya memberikan bantuan terbatas pada
apersonalia tenaga pengajar dan alat-alat pelajaran sedangkan untuk
pendidikan Luar Biasa menjadi langsung tanggung jawab pemerintah.
b)      Meneyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di luar sekolah bagi
orang-orang dewasa.
c)      Memelihara dan mengembangkan kebudayaan bangsa sebagai dasar
pendidikan di dalam dan di luar sekolah.
Atas dasar tugas-tugas itu maka berdasarkan surat keputusan kementerian PP dan K nomor 4223/kab. Tanggal 15 Februari 1951 dan berlaku surut mulai 1 Oktober 1950 dibentuklah jawatan pengajaran yang menangani pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, Jawatan pendidikan mayarakat untuk orang-orang dewasa dan jawatan yang bertugas selain memelihara dan mengembangkan kebudayaan juga memelihara peninggalan-peninggalan sejarah. Jawatan perlengkapan yang menyediakan perlengkapan pendidikan dan pengajaran. Selain itu dibentuk Biro Perguruan Tinggi dan biro Hubungan Luar Negeri dalam rangka kerjasama dengan UNESCO: Balai penyelidikan dan perancang pendidikan dan pengajaran (BP4) untuk penelitian, majelis ilmu pengetahuan Indonesia (MIPI) kemudian menjadi LIPI yang bertugas melakukan penelitian pada umumnya.
Ø  Perubahan Sekolah-sekolah
Setelah RIS kembali kenegara kesatuan RI, jawatan inspeksi pengajaran kementerian PP dan K di Yogyakarta pada tanggal 25 Agustur 1950 mengeluarkan kepputusan mengenai perubahan sekolah-sekolah yang dilaksanakan di daerah-daerah RI. sejak tahun ajaran 1949/1950. Sekolah-sekolah dibagi-bagi atas enam kelompok: model-model sekoah yang berasal dari masa sebelum kembali kenegara kesatuan di
bekas-bekas daerah-daerah federal atau pendudukan Belanda yang pada
dasarnya menurut model kolonial diubah dan disesuaikan dengan sistem pendidikan dan pengajaran nasional. Adapun ketentuannya adalah sebagai
berikut:
1.      Sekolah Rakyat
a. Sekolah Rakyat Negeri
Semua S.R negeri harus menjadi sekolah luar biasa dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Kelas-kelas pemulihan dibuka untuk murid-murid SR yang tadinya memakai bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar: Kelas-kelas pemulihan ini boleh memakai bahas Belanda sebagai bahasa pengantar dengan keterangan bahwa secepat mungkin harus dialihkan ke bahasa Indonesia.
 
b.Sekolat rakyat Partikulir Bersubsidi
o   Bahasa pengantar bahasa Indonesia
o   Harus memakai rencana pelajaran SR Negeri dan boleh menembah pelajaran lain dengan persetujuan kemeterian PP dan K.

c. Tak bersubsidi
o   Bahas pengantar sesukannya
o   Bahasa Indonesia adalah mata pelajaran yang diwajibkan
o   Hak pengawas ada pada pemerintah
.
d. Istimewa
o   Bahasa pengantar adalah bahasa Belanda
o   Untuk anak-anak warga negara Belanda yang bekerja pada pemerintah Indonesia.
o   Tunjangan guru dari pemerintah berdasarkan jumlah murid.
o   Boleh menerima anak-anak warga negara asing.

·         Pendidikan Islam
Pada tingkat pendidikan dasar Madrasah Ibtidayah enam tahun yang
merupakan bentuk formal lembaga pendidikan dasar yang diintrodusir Departemen Agama. Pada tahun 1959 dibentuk Madrasah Tsanawiyah tiga tahun, dan pada 1966 mulai dibuka pendidikan khusus perempuan dengan menawarkan model pendidikan Muallimat dengan jenjang pendidikan enam tahun.
Pada tahun 1953, Departemen Agama memulai proyek Mainstreaming mata
pelajaran umum di Madrasah. Ini ditandai dengan pembukaan Madrasah Menengah Pertama (MMP) pada tahun 1956, dan Madrasah Menengah Atas (MMA) pada tahun 1959. Disebut berbeda dengan Madrasah Ibtidayah dan Madrasah Tsanawiyah yang telah ada sebelumnya karena komposisi kurikulum MMP dan MMA ini adalah 60% pelajaran agama dan 40% pelajaran umum.
Nahdalatul Wathan (NW) Lombok, NTB memberikan sebuah proses berbeda.
NW merupakan organisasi Islam yang memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan pendidikan Islam. Sejak masa-masa awal
perkembangannya NW menerapkan pola pendidikan yang berjenjang. Sistem
pendidikan NW dibagi ke dalam tiga tingkat : pertama, tingkat Iljamiyah, yaitu tingkat pendahuluan atau persiapan. Tingkat ini biasanya diperuntukkan bagi anak-anak. Lama belajar dalam tingkat ini adalah setahun. Kedua, tingkat Tahdliriyah, tingkat ini merupakan lanjutan dari Iljamiyah karena itu anak-anak yang belajar adalah mereka yang telah belajar ditingkat Iljamiyah atau yang telah lulus dari sekolah formal setingkat SD. Lama belajar sekolah ini adalah 3 tahun. Ketiga, tingkat Ibtida'yyah, murid-murid yang diterima ditingkat ini adalah mereka yang lulus dari tingkat sebelumnya, dengan
lama pendidikan 4 tahun. Sejak 1955/1956 dibuka Madrasah Muballighin dan Mubalilighat, yang disediakan khusus untuk menggodok para calon dai. Tidak hanya itu, madrasah mualimin dan muallimat, yang tadinya hanya empat tahun ditingkatkan menjadi enam tahun masa belajar. PGA yang tadinya empat tahun juga dikembangkan menjadi PGAL (lanjutan).
1 Response

    Kualitas blog ini ?

    Followers