Perbandingan Peradaban Yunani & Romawi (Lengkap!!!)


Segi Pemikiran Hukum

Pada mulanya tanggapan orang-orang yunani terhadap pengertian hukum masih primitif. Pada zaman itu hukum dipandang sebagai keharusan alamiah (nomos) baik semesta alam maupun manusia, contoh: laki-laki berkuasa, budak adalah budak, dan sebagainya. Pada perjalanannya, tepatnya sejak abad 4 SM ada beberapa filosof yang mengartikan hukum secara berbeda. 

 Plato dalam Buku Politeia mengungkapkan gagasannya tentang kenyataan bahwa dalam negara terdapat kelompok-kelompok dan yang dimaksud dengan keadilan adalah jika tiap-tiap kelompok berbuat dengan apa yang sesuai dengan tempat dan tugasnya. Sedangkan dalam buku Nomoi, Plato menjelaskan tentang petunjuk dibentuknya tata hukum.

Filosof lain seperti Aristoteles (348-322 SM) yang menulis buku Politika,manusia merupakan "makhluk polis" (zoon politicon), dimana manusia harus ikut dalam kegiatan politik dan taat pada hukum polis. Kemudian Aristoteles membagi hukum menjadi 2 (dua). Pertama adalah hukum alam (kodrat), yang mencerminkan aturan alam,kedua adalah hukum positif, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia.Aristoteles menjelaskan bahwa pembentukan hukum harus selalu dibimbing rasa keadilan, yaitu rasa yang baik dan pantas bagi orang yang hidup bersama.

Sedangkan , Hukum Romawi sangat orisinil dan hampir-hampir steril dari pengaruh hukum asing saat itu. Jika pun ada, sangat sedikit pengaruh dari hukum Yunani atau pun hukum Semits terhadap hukum Romawi. Meskipun terdapat undang-undang tertulis pada masa Romawi, orang-orang Romawi sangat sedikit menggunakan undang-undang tersebut karena mereka terus-menerus mengembangkan hukumnya untuk menemukan hukum-hukum yang baru. 

Di zaman Romawi perkembangan pemikiran dan pendidikan tidak terlalu besar karena Romawi lebih tertarik pada hal-hal yang bersifat praktis. Walaupun demikian pemikiran-pemikiran hukum yang cukup berharga lahir pada zaman Romawi yaitu ajaran Cicero mengenai Hukum Kodrat. Ia mengajakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang di dasarkan atas rasio yang murni oleh karena itu hukum positif haruslah di dasarkan pada dalil-dalil hukum alam.

Segi Geografi yunani dan romawi
            Wilayah Yunani memiliki keadaan alam yang cukup unik, beragam dan kontras, antara daratan dengan lautan yang mengelilinginya, pegunungan yang ganas dan dingin di satu sisi dengan lembah-lembah sungai yang subur dan senantiasa disinari matahari di sisi lainnya. Kondisi alamnya dikenal tidak mempunyai kekayaan yang melimpah. Keadaan alam inilah yang kemudian diperkirakan membentuk masyarakat dengan perbedaan watak yang beragam dan kontras pula.
            Ada beberapa keuntungan negeri Yunani mengarah ke Mediterian, diantaranya perkembangan peradaban terlebih dahulu muncul di daerah Asia, di sana telah ada pelabuhan-pelabuhan dagang yang ramai, sehingga penduduk Yunani bisa berinteraksi dengan penduduk yang ada di sekitar mediterian. Di tambah alam geografinya, telah memunculkan berbagai Kesatuan politik yang disebut Polis dan Negara Kota (City State) yang wilayahnya meliputi kota itu sendiri dan daerah-daerah sekitarnya polis yang lokasinya terpisah satu sama lainnya. Isolasi seperti itu lebih memudahkan perkembangan peradaban kota-kota yang tidak banyak terganggu oleh serbuan musuh dari luar maupu dari dalam.
            Tanah Yunani yang bergunung-gunung pada umumnya kurang subur. Di lereng pegunungan masyarakat dapat menanam gandum serta anggur. Untuk mencari daerah yang subur maka para petani (disebut Colonus) meninggalkan negerinya dan mendirikan daerah koloni di sekitar Yunani. Daerah koloni Yunani antara lain terdapat di Italia Selatan, Mesir, Palestina dan Asia Kecil (Turki sekarang). Dari kegiatan tersebut muncullah istilah kolonialisme. Antar kaum kolonis dengan negeri induknya tetap terjalin hubungan.

Sedangkan , Kondisi alam Romawi ( Italia ) secara geologis mirip dengan kondisi alam Yunani. Hal ini di lihat dari banyaknya pegunungan.Namun, Tanah di sepanjang jazirah apenina tak sekering dan segundul tanah di negeri Yunani. Tepi pantainya berhutan lebat dan perumputan untuk ternak sejak zaman kuno. Sungai Tiber yang berada di tengah-tengah Italia membentuk lembah di mana kota Roma dapat berkembang dengan baik dan disanalah kemudian berkembang peradaban bangsa Latin.

Di bandingkan dengan negeri Yunani, pantai-pantai di Italia tidak mempunyai pelabuhan akan tetapi pantai-pantai baratnya memiliki banyak teluk yang baik untuk pendaratan kapal-kapal layar di zaman kuno. Lemboh po yang ada di timur laut negeri pun memiliki pelabuhan yang ramai perdagangannya dengan pantai-pantai barat Yunani.

Dilihat dari Orang orang yunani dan romawi

Penduduk Yunani sangat giat berkerja, hal ini dipengaruhi oleh suasana alam yang indah pada musim panas yang disebabkan oleh angin yang bertiup dari negeri Rusia, sebaliknya udara pada musim panas sangat kering di negerinya. Ditambah lagi adanya tambang emas dan besi yang menawarkan cukup pekerjaan sebagai pengganti dari ketandusan tanah yang selit untuk pertanian dan perkebunan. Selain kegiatan pertanian, masyarakat Yunani juga mengembangkan perekonomian melalui kegiatan pelayaran dan perdagangan karena letaknya yang strategis di perairan Laut Tengah. Ketandusan tanah yang dimiliki bangsa Yunani telah mengilhami mereka untuk berlayar dan kolonis di berbagai dunia kuno di laut tengah. Dengan demikian, penduduk yunani banyak memperoleh pengetahuan dari daerah-daerah yang ia kunjungi disekitar mediterian, sehingga dapat dikatakan “ alamnya telah memberi rangsangan untuk menjadikan mereka ahli-ahli pikir yang paling subur di dunia Barat Kuno

Sedangkan, Orang Romawi senang menciptakan sesuatu secara besar-besaran karena mereka suka sesuatu yang megah, mewah, dan monumental, serta menarik perhatian. Semua hasil karya budaya terutama karya seni rupa, baik berupa seni bangunan, seni patung atau relief, maupun seni lukisnya dibuat serba besar, megah, dan penuh hiasan. Orang-orang Romawi menciptakan karya teknik bangunan yang menggumkan, seperti bangunan saluran air , jembatan, gedung besar untuk balai pertemuan dan pasar, bangunan untuk olahraga dan pentas seni (thermen, theater, amphitheater). Selain bangunan diatas, juga terdapat banguan kuil untuk persemayam dewa. Orang Romawi melanjutkan pengetahuan orang Yunani antara lain bangunan dengan kontruksi lengkung untuk membuat ruangan-ruangan menjadi luas.

·        Orang yunani lebih menekankan kepada teori dan materi dan kurang dengan praktiknya sedangkan  Orang Romawi senang menciptakan sesuatu secara besar-besaran karena mereka suka sesuatu yang megah, mewah, dan monumental, serta menarik perhatian. Semua hasil karya budaya terutama karya seni rupa, baik berupa seni bangunan, seni patung atau relief, maupun seni lukisnya dibuat serba besar, megah, dan penuh hiasan. Orang-orang Romawi menciptakan karya teknik bangunan yang menggumkan, seperti bangunan saluran air , jembatan, gedung besar untuk balai pertemuan dan pasar, bangunan untuk olahraga dan pentas seni (thermen, theater, amphitheater). Selain bangunan diatas, juga terdapat banguan kuil untuk persemayam dewa. Orang Romawi melanjutkan pengetahuan orang Yunani antara lain bangunan dengan kontruksi lengkung untuk membuat ruangan-ruangan menjadi luas.
·         Kehebatan bangsa Romawi dibandingkan dengan Yunani dalam seni bangunan adalah Sistem beton.Contohnya : Peninggalan bangunan keagamaan yang memiliki kesamaan fungsi untuk pemujaan di Yunani adalah : kuil Partenon dan di Romawi  adalah Pantheon
·         Negarawan Yunani dan Romawi yang mengembangkan hukum adalah Yunani yaitu Solon dan Perikles, sedangkan Romawi  yaitu Yustinianus


Segi Hukum dan Pemerintahan

            Para ahli pikir Yunani banyak mengembangkan pemikirannya di bidang politik dan kenegaraan, serta menghasilkan berbagai teori yang masih diberlakukan sampai saat ini. Mereka sudah mengenal dan mempraktikkan sistem demokrasi yang baik pada saat orang-orang dari negara lain masih mempraktikkan sistem kekuasaan yang feodal, aristokratis, dan mistis. Bangsa Yunanilah yang pertama kali di dunia ini yang mengembangkan sistem hukum dan kenegaraan yang bersifat demokratis. Bahkan, jika dunia ini tidak pernah memiliki orang-orang Yunani, mungkin peradaban dunia tidak semaju saat ini. Banyak bukti menunjukkan bahwa di wilayah-wilayah dunia yang kurang mendapat pengaruh dari hukum Yunani Romawi, peradabannya masih terbelakang. Pada daerah-daerah yang dikuasai oleh ajaran Buddha yang kurang mendapat sentuhan hukum Yunani-Romawi, kata demokrasi merupakan barang mewah, seperti yang terjadi di Tibet,dan Miyanmar
           
Namun, menurut sejarah hukum tidak begitu dikembangkan di zaman Yunani, karena hampir tidak terdengar nama ahli hukum besar atau kitab undang-undang yang komprehensif. Sejarah hanya meninggalkan beberapa undang-undang saja di Yunani, seperti Undang-Undang Draco (621 SM) Undang-Undang Solon (594 SM) yang disusun di bawah pengaruh Mesir, Undang-Undang Dura dan Undang-Undang Gortyn (450-460 SM) yang sebagian isinya dapat terbaca sampai sekarang. Peninggalan Yunani tersebut berbeda jauh dengar peninggalan perundang-undangan dan dokumentasi hukum dari Mesir atau Babilonia, yang sangat banyak jumlahnya dan dapat terbaca sampai sekarang. Di samping dalam bentuk undang-undang, hukum Yunani juga dapat terbaca dalam orasi-orasi para advokat di pengadilan dalam membela kliennya. karena sistem peradilan Yunani memakai sistem juri, sehingga kelihaian berorasi dari para advokat di depan pengadilan sangat diperlukan dalam rangka meyakinkan para juri yang bukan ahli hukum dan umumnya tidak pernah belajar hukum tersebut. Di samping sistem juri, sistem pemeriksaan saksi melalui proses eksaminasi silang (cross examination) sudah dikenal di zaman Yunani, seperti yang pernah dipraktikkan  dalam pengadilan Socrates.
                 
Secara politik, orang-orang Yunani terpecah-pecah ke dalam berbagai polis-polis, sepeti Ithaca, Attica, Sparta, Athena, dan lain-lain. Semula, sistem hukum di Yunani berdasarkan pada kebiasaan orang-orang Aria, dengan berbagai variasi di sana sini. Bahkan, seperti terjadi di Sparta, individu dituntut untuk mengabdi secara penuh kepada masyarakat dan negara yang umumnya dikuasai oleh kaum tentara, sehingga hak-hak individu hampir-hampir tidak dikenal. Sebaliknya di Athena, meskipun individu harus mengalah kepada masyarakat dan negara, tetapi hak-hak dari warga negara tetap diakui dan kepentingan perdagangan tetap dijaga.
                 
Sedangkan,Dalam sistem pemerintahan di Zaman Romawi mulai dikenal dengan teori siklus Polybius. Siklus ini menjelaskan bahwa, sistem pemerintahan akan terus bergulir bagaikan siklus hidup yang berputar. Pemerintahan aristokrasi pada mulanya dipandang baik, kemudian munculah pertentangan-pertentangan dan akhirnya pemerintah dan masyarakat tidak menyukai sistem aristokrasi yang dipimpin oleh aristokrat dan berubah menjadi sistem oligaki, begitulah seterusnya
2 Responses
  1. Vira Rihana Says:

    Kak.. boleh tahu referensi judul buku yang digunakan?


  2. Unknown Says:

    Ilmu negara karya soehno


    Kualitas blog ini ?

    Followers