Segi Pemikiran Hukum
Pada
mulanya tanggapan orang-orang yunani terhadap pengertian hukum masih primitif.
Pada zaman itu hukum dipandang sebagai keharusan alamiah (nomos) baik semesta
alam maupun manusia, contoh: laki-laki berkuasa, budak adalah budak, dan
sebagainya. Pada perjalanannya, tepatnya sejak abad 4 SM ada beberapa filosof
yang mengartikan hukum secara berbeda.
Plato dalam Buku Politeia mengungkapkan
gagasannya tentang kenyataan bahwa dalam negara terdapat kelompok-kelompok dan
yang dimaksud dengan keadilan adalah jika tiap-tiap kelompok berbuat dengan apa
yang sesuai dengan tempat dan tugasnya. Sedangkan dalam buku Nomoi, Plato
menjelaskan tentang petunjuk dibentuknya tata hukum.
Filosof
lain seperti Aristoteles (348-322 SM) yang menulis buku Politika,manusia
merupakan "makhluk polis" (zoon politicon), dimana manusia harus ikut
dalam kegiatan politik dan taat pada hukum polis. Kemudian Aristoteles membagi
hukum menjadi 2 (dua). Pertama adalah hukum alam (kodrat), yang mencerminkan
aturan alam,kedua adalah hukum positif, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia.Aristoteles
menjelaskan bahwa pembentukan hukum harus selalu dibimbing rasa keadilan, yaitu
rasa yang baik dan pantas bagi orang yang hidup bersama.
Sedangkan
, Hukum Romawi sangat orisinil dan hampir-hampir steril dari pengaruh hukum
asing saat itu. Jika pun ada, sangat sedikit pengaruh dari hukum Yunani atau
pun hukum Semits terhadap hukum Romawi. Meskipun terdapat undang-undang
tertulis pada masa Romawi, orang-orang Romawi sangat sedikit menggunakan
undang-undang tersebut karena mereka terus-menerus mengembangkan hukumnya untuk
menemukan hukum-hukum yang baru.
Di
zaman Romawi perkembangan pemikiran dan pendidikan tidak terlalu besar karena
Romawi lebih tertarik pada hal-hal yang bersifat praktis. Walaupun demikian
pemikiran-pemikiran hukum yang cukup berharga lahir pada zaman Romawi yaitu
ajaran Cicero mengenai Hukum Kodrat. Ia mengajakan bahwa hukum yang baik adalah
hukum yang di dasarkan atas rasio yang murni oleh karena itu hukum positif
haruslah di dasarkan pada dalil-dalil hukum alam.
Segi Geografi
yunani dan romawi
Wilayah Yunani memiliki keadaan alam
yang cukup unik, beragam dan kontras, antara daratan dengan lautan yang
mengelilinginya, pegunungan yang ganas dan dingin di satu sisi dengan
lembah-lembah sungai yang subur dan senantiasa disinari matahari di sisi
lainnya. Kondisi alamnya dikenal tidak mempunyai kekayaan yang melimpah.
Keadaan alam inilah yang kemudian diperkirakan membentuk masyarakat dengan perbedaan
watak yang beragam dan kontras pula.
Ada
beberapa keuntungan negeri Yunani mengarah ke Mediterian, diantaranya
perkembangan peradaban terlebih dahulu muncul di daerah Asia, di sana telah ada
pelabuhan-pelabuhan dagang yang ramai, sehingga penduduk Yunani bisa
berinteraksi dengan penduduk yang ada di sekitar mediterian. Di tambah alam
geografinya, telah memunculkan berbagai Kesatuan politik yang disebut Polis dan
Negara Kota (City State) yang wilayahnya meliputi kota itu sendiri dan
daerah-daerah sekitarnya polis yang lokasinya terpisah satu sama lainnya.
Isolasi seperti itu lebih memudahkan perkembangan peradaban kota-kota yang
tidak banyak terganggu oleh serbuan musuh dari luar maupu dari dalam.
Tanah Yunani yang bergunung-gunung
pada umumnya kurang subur. Di lereng pegunungan masyarakat dapat menanam gandum
serta anggur. Untuk mencari daerah yang subur maka para petani (disebut
Colonus) meninggalkan negerinya dan mendirikan daerah koloni di sekitar Yunani.
Daerah koloni Yunani antara lain terdapat di Italia Selatan, Mesir, Palestina
dan Asia Kecil (Turki sekarang). Dari kegiatan tersebut muncullah istilah
kolonialisme. Antar kaum kolonis dengan negeri induknya tetap terjalin
hubungan.
Sedangkan , Kondisi alam Romawi ( Italia ) secara geologis mirip dengan kondisi alam
Yunani. Hal ini di lihat dari banyaknya pegunungan.Namun, Tanah di sepanjang
jazirah apenina tak sekering dan segundul tanah di negeri Yunani. Tepi
pantainya berhutan lebat dan perumputan untuk ternak sejak zaman kuno. Sungai
Tiber yang berada di tengah-tengah Italia membentuk lembah di mana kota Roma
dapat berkembang dengan baik dan disanalah kemudian berkembang peradaban bangsa
Latin.
Di bandingkan dengan negeri Yunani,
pantai-pantai di Italia tidak mempunyai pelabuhan akan tetapi pantai-pantai
baratnya memiliki banyak teluk yang baik untuk pendaratan kapal-kapal layar di
zaman kuno. Lemboh po yang ada di timur laut negeri pun memiliki pelabuhan yang
ramai perdagangannya dengan pantai-pantai barat Yunani.
Dilihat dari Orang
orang yunani dan romawi
Penduduk Yunani sangat giat berkerja, hal ini
dipengaruhi oleh suasana alam yang indah pada musim panas yang disebabkan oleh
angin yang bertiup dari negeri Rusia, sebaliknya udara pada musim panas sangat
kering di negerinya. Ditambah lagi adanya tambang emas dan besi yang menawarkan
cukup pekerjaan sebagai pengganti dari ketandusan tanah yang selit untuk
pertanian dan perkebunan. Selain kegiatan pertanian, masyarakat Yunani juga
mengembangkan perekonomian melalui kegiatan pelayaran dan perdagangan karena
letaknya yang strategis di perairan Laut Tengah. Ketandusan tanah yang dimiliki
bangsa Yunani telah mengilhami mereka untuk berlayar dan kolonis di berbagai
dunia kuno di laut tengah. Dengan demikian, penduduk yunani banyak memperoleh
pengetahuan dari daerah-daerah yang ia kunjungi disekitar mediterian, sehingga
dapat dikatakan “ alamnya telah memberi rangsangan untuk menjadikan mereka
ahli-ahli pikir yang paling subur di dunia Barat Kuno
Sedangkan,
Orang Romawi senang menciptakan sesuatu secara besar-besaran karena mereka suka
sesuatu yang megah, mewah, dan monumental, serta menarik perhatian. Semua hasil
karya budaya terutama karya seni rupa, baik berupa seni bangunan, seni patung
atau relief, maupun seni lukisnya dibuat serba besar, megah, dan penuh hiasan.
Orang-orang Romawi menciptakan karya teknik bangunan yang menggumkan, seperti
bangunan saluran air , jembatan, gedung besar untuk balai pertemuan dan pasar,
bangunan untuk olahraga dan pentas seni (thermen, theater, amphitheater).
Selain bangunan diatas, juga terdapat banguan kuil untuk persemayam dewa. Orang
Romawi melanjutkan pengetahuan orang Yunani antara lain bangunan dengan
kontruksi lengkung untuk membuat ruangan-ruangan menjadi luas.
· Orang yunani lebih menekankan kepada
teori dan materi dan kurang dengan praktiknya sedangkan Orang Romawi senang menciptakan sesuatu
secara besar-besaran karena mereka suka sesuatu yang megah, mewah, dan
monumental, serta menarik perhatian. Semua hasil karya budaya terutama karya
seni rupa, baik berupa seni bangunan, seni patung atau relief, maupun seni
lukisnya dibuat serba besar, megah, dan penuh hiasan. Orang-orang Romawi
menciptakan karya teknik bangunan yang menggumkan, seperti bangunan saluran air
, jembatan, gedung besar untuk balai pertemuan dan pasar, bangunan untuk
olahraga dan pentas seni (thermen, theater, amphitheater). Selain bangunan
diatas, juga terdapat banguan kuil untuk persemayam dewa. Orang Romawi
melanjutkan pengetahuan orang Yunani antara lain bangunan dengan kontruksi
lengkung untuk membuat ruangan-ruangan menjadi luas.
·
Kehebatan bangsa Romawi dibandingkan
dengan Yunani dalam seni bangunan adalah Sistem beton.Contohnya : Peninggalan
bangunan keagamaan yang memiliki kesamaan fungsi untuk pemujaan di Yunani
adalah : kuil Partenon dan di Romawi
adalah Pantheon
·
Negarawan Yunani dan Romawi yang
mengembangkan hukum adalah Yunani yaitu Solon dan Perikles, sedangkan
Romawi yaitu Yustinianus
Segi Hukum
dan Pemerintahan
Para
ahli pikir Yunani banyak mengembangkan pemikirannya di bidang politik dan kenegaraan,
serta menghasilkan berbagai teori yang masih diberlakukan sampai saat ini.
Mereka sudah mengenal dan mempraktikkan sistem demokrasi yang baik pada saat
orang-orang dari negara lain masih mempraktikkan sistem kekuasaan yang feodal,
aristokratis, dan mistis. Bangsa Yunanilah yang pertama kali di dunia ini yang
mengembangkan sistem hukum dan kenegaraan yang bersifat demokratis. Bahkan,
jika dunia ini tidak pernah memiliki orang-orang Yunani, mungkin peradaban
dunia tidak semaju saat ini. Banyak bukti menunjukkan bahwa di wilayah-wilayah
dunia yang kurang mendapat pengaruh dari hukum Yunani Romawi, peradabannya
masih terbelakang. Pada daerah-daerah yang dikuasai oleh ajaran Buddha yang
kurang mendapat sentuhan hukum Yunani-Romawi, kata demokrasi merupakan barang
mewah, seperti yang terjadi di Tibet,dan Miyanmar
Namun,
menurut sejarah hukum tidak begitu dikembangkan di zaman Yunani, karena hampir
tidak terdengar nama ahli hukum besar atau kitab undang-undang yang
komprehensif. Sejarah hanya meninggalkan beberapa undang-undang saja di Yunani,
seperti Undang-Undang Draco (621 SM) Undang-Undang Solon (594 SM) yang disusun
di bawah pengaruh Mesir, Undang-Undang Dura dan Undang-Undang Gortyn (450-460
SM) yang sebagian isinya dapat terbaca sampai sekarang. Peninggalan Yunani
tersebut berbeda jauh dengar peninggalan perundang-undangan dan dokumentasi
hukum dari Mesir atau Babilonia, yang sangat banyak jumlahnya dan dapat terbaca
sampai sekarang. Di samping dalam bentuk undang-undang, hukum Yunani juga dapat
terbaca dalam orasi-orasi para advokat di pengadilan dalam membela kliennya.
karena sistem peradilan Yunani memakai sistem juri, sehingga kelihaian berorasi
dari para advokat di depan pengadilan sangat diperlukan dalam rangka meyakinkan
para juri yang bukan ahli hukum dan umumnya tidak pernah belajar hukum
tersebut. Di samping sistem juri, sistem pemeriksaan saksi melalui proses
eksaminasi silang (cross examination) sudah dikenal di zaman Yunani, seperti
yang pernah dipraktikkan dalam
pengadilan Socrates.
Secara
politik, orang-orang Yunani terpecah-pecah ke dalam berbagai polis-polis,
sepeti Ithaca, Attica, Sparta, Athena, dan lain-lain. Semula, sistem hukum di
Yunani berdasarkan pada kebiasaan orang-orang Aria, dengan berbagai variasi di
sana sini. Bahkan, seperti terjadi di Sparta, individu dituntut untuk mengabdi
secara penuh kepada masyarakat dan negara yang umumnya dikuasai oleh kaum
tentara, sehingga hak-hak individu hampir-hampir tidak dikenal. Sebaliknya di
Athena, meskipun individu harus mengalah kepada masyarakat dan negara, tetapi
hak-hak dari warga negara tetap diakui dan kepentingan perdagangan tetap
dijaga.
Sedangkan,Dalam
sistem pemerintahan di Zaman Romawi mulai dikenal dengan teori siklus Polybius.
Siklus ini menjelaskan bahwa, sistem pemerintahan akan terus bergulir bagaikan
siklus hidup yang berputar. Pemerintahan aristokrasi pada mulanya dipandang
baik, kemudian munculah pertentangan-pertentangan dan akhirnya pemerintah dan
masyarakat tidak menyukai sistem aristokrasi yang dipimpin oleh aristokrat dan
berubah menjadi sistem oligaki, begitulah seterusnya
Kak.. boleh tahu referensi judul buku yang digunakan?
Ilmu negara karya soehno