KATA
PENGANTAR
Asalammualaikum
Wr.Wb.
Alhamdullilahhirabil’alamin puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena atas rahmat-Nya penulisan makalah " ASEAN " dalam
mata kuliah Sejarah Asia Tenggara ini.
Dalam kesempatan ini penulis
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah ini. Penulis mengakui bahwa dalam penulisan makalah ini
banyak kekurangan, hal ini disebabkan keterbatasan dan kemampuan penulis. Namun
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Pada akhirnya, makalah ini
diharapkan mampu memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi semua pihak pada
umumnya, dan bagi penulis pada khususnya.
Wasalammualaikum
Wr.Wb.
Palembang, November 2012
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................................................
2
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN......................................................................................
4
1.1 Latar Belakang Masalah...............................................................................4
1.2 Kerangka
Masalah........................................................................................5
1.3 Tujuan dan maksud penyusunan
masalah....................................................5
BAB II
PEMBAHASAN........................................................................................6
2.1Sejarah
berdirinya
ASEAN................................................................................6
2.2 Prinsip-prinsip
ASEAN.....................................................................................6
2.3Simbol dan
arti dari logo
ASEAN......................................................................7
2.4Tujuan
berdirinya ASEAN ................................................................................9
2.5Tujuan
dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered)....................................10
2.6Struktur
dalam ASEAN.....................................................................................15
2.7Sistem
pelaksanaan ASEAN.............................................................................21
2.8Prospek ke
depan ASEAN................................................................................28
BAB III
PENUTUP...............................................................................................
3.1 Kesimpulan................................................................................................38
3.2 Saran..........................................................................................................39
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................40
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang pada awal
pembentukannya pada tahun 1967, lebih ditujukan pada kerjasama yang
berorientasi politik untuk mencapai perdamaian dan keamanan di kawasan Asia
Tenggara, dalam perjalanannya berubah menjadi kerjasama regional dengan
memperkuat semangat stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara,
antara lain melalui percepatan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan budaya
dengan tetap memperhatikan kesetaraan dan kemitraan, sehingga menjadi landasan untuk
terciptanya masyarakat yang sejahtera dan damai. ASEAN yang resmi terbentuk
pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand adalah merupakan kerjasama
regional didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara yaitu; Filipina,
Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand berdasarkan kesepakatan ”Deklarasi
Bangkok” yang ditanda tangani secara bersama-samadan isinya sebagai berikut :
”Membentuk suatu landasan kokoh dalam meningkatkan kerjasama
regional di kawasan Asia Tenggara dengan semangat keadilan dan kemitraaan dalam
rangka menciptakan perdamaian, kemajuan dan kemakmuran kawasan.”
Sejak awal didirikan ASEAN bercita-cita mewujudkan Asia
Tenggara bersatusehingga keanggotaan ASEAN terus mengalami perluasan menjadi
sepuluh negaraanggota yaitu Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand,
Brunei Darussalamtahun 1984, Vietnam tahun 1995, Laos tahun 1997, Myanmar tahun
1997, danCambodia tahun 1999. Pada saat yang bersamaan kawasan Asia Tenggara
menghadapi persoalan-persoalan baru yang muncul baik secara internal maupun
eksternal.
1.2
Kerangka Permasalahan
Dari
uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan
1. Bagaimana
sejarah berdirinya ASEAN ?
2. Apa
prinsip-prinsip ASEAN ?
3. Apa
Simbol dan arti dari logo ASEAN ?
4. Apa
saja tujuan berdirinya ASEAN ?
5. Apa
Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?
6. Bagaimana
struktur dalam ASEAN ?
7. Bagaimana
sistem pelaksanaan ASEAN ?
8. Apa
prospek ke depan ASEAN ?
1.3
Tujuan dan Maksud Penyusunan Masalah
1. Untuk
mengetahui sejarah berdirinya ASEAN.
2. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip ASEAN.
3. Untuk
mengenal simbol dan arti dari Logo ASEAN.
4. Untuk
mengetahui tujuan berdirinya ASEAN.
5. Untuk
mengetahui apa saja tujuan dari Piagam ASEAN.
6. Mengetahui
struktur keorganisasian dalam ASEAN.
7. Mengetahui
proses pelaksanaan ASEAN.
8. Mengetahui
prospek ke depan dari ASEAN.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH
BERDIRINYA ASEAN
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations.
ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu
Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura
1. Perwakilan
Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan
Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan
Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan
Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Read more: http://khairul-anas.blogspot.com/2012/04/makalah-sejarah-berdirinya-asean.html#ixzz2CfmCK1jE
2.2 Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan
seperti berikut:
·
Menghormati
kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
·
Setiap negara
memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur
tangan dari luar
·
Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman
·
Menolak
penggunaan kekuatan dan kekerasan
·
Meningkatkan
kerjasama yang efektif antara anggota
ASEAN dikukuhkan oleh lima negara
pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok
Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang
dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada
Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu
Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak
(Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada
tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei
masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos
dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli
1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan
Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara
tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN
pada 30 April 1999.
Read more: http://khairul-anas.blogspot.com/2012/04/makalah-sejarah-berdirinya-asean.html#ixzz2CfqhgQP0
2.3 LOGO ASEAN
Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman,
bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning.
Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan
keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih
menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi
melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu
dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN. \
Readmore: http://khairul-anas.blogspot.com/2012/04/makalah-sejarah-berdirinya-asean.html#ixzz2CfrIaBcG
Anggota-anggota Asean
- Filipina negara pendiri
- Indonesia negara pendiri
- Malaysia negara pendiri
- Singapura negara pendiri
- Thailand negara pendiri
- Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984
- Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995
- Laos bergabung pada 23 Juli 1997
- Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997
- Kamboja bergabung pada 16 Desember 1998
Alasan Mengapa negara Timor Leste belum bergabung ?
Seperti yang telah kita tahu bahwa Timor Leste dulunya adalah negara bagian dari Republik Indonesia. oleh ASEAN saat ini negara Timor Lestes mendapat status pemerhati dalam Asean, setelah mendapat banyak protes dari negara negara Anggota ASEAn yang tidak mendukung Timor leste untuk masuk menjadi anggota ASEAN, yang berdasar rasa hormat kepada negara Indonesia.
Sejak restorasi kemerdekaan Timor-Leste pada Mei 2002, ASEAN telah banyak membantu Timor-Leste. Timor-Leste telah diundang untuk hadir dalam beberapa pertemuan ASEAN. Meskipun begitu, Timor-Leste masih tetap berstatus observer. Mantan Menlu Timor Leste yang sekarang menjadi Presiden, Ramos Horta, pernah menyatakan tidak berminat menjadi anggota ASEAN, karena Timor-Leste dinilai bukan negara Asia (Tenggara), melainkan negara Pasifik atau Australia. Berbeda dengan rekannya Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa akan lebih menguntungkan bagi Timor Leste apabila berafiliasi dengan ASEAN dibandingkan dengan apabila bergabung dengan Pacific Islands Forum.
Perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN. Bahkan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah menargetkan bahwa Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal ini sangat didukung oleh pemerintah Indonesia juga negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah membuka Sekretariat Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari 2009, dimana sekretariat ini akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menjadi keanggotaan ASEAN.
2.4 TUJUAN DIBENTUKNYA ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam
naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial,
serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam
semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat
bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara
di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling
membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama
yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial,
kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana
pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan
administrasi.
5. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam
meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan
komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta
peningkatan taraf hidup mereka.
6. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung
dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala
kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.
2.5 TUJUAN
DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).
Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi
ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur
dan tersistematis.Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN
Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN. Keberadaan sebuah piagam
agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama
dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki
sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan. Ibarat sebuah perusahaan yang
harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau
perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40
tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya
status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan
berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa memiliki
aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya
tersebut. Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN.
Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama.
Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT
ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak
tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi. Meski demikian, piagam
tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus
berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang
lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah
(India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur
yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah
sebagai berikut
1.
Permudah kerja
sama
Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat
negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan
yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah
kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu
mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN
ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN,
kini kekhawatiran itu bisa dikurangi. Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN
seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau
calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di
kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum
untuk penyelesaian sengketa itu. Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini
menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk
menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam
meminta ASEAN menghargai HAM. Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih
jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM
dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju.
Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara
ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya
sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.
2.
Tantangan
internal
Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama
tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru
berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar
bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang
menyatu dan tidak terpecah belah.Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di
dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan
bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak.
Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski
demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.Celah-celah untuk kompromi yang
sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way)
masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya,
Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara
fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula
dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi
dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel
tetap dipertahankan.Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah
selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang
berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan
demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat
ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.Pergaulan rakyat
ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi
positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.
3.
Langkah paling
maju
Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu.
Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas
Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.Jangan skeptis dulu dengan
rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika
ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja
tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya
punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan
masih tergolong negara paria.Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu
merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun
para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan
Menteri Luar Negeri Ali Alatas.Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan
jengkel dengan analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN.
“Mereka itu kadang genit, ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas
mengomentari piagam yang disambut dingin oleh pengamat.
4.
Piagam
merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu
jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir
ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya
sudut pandang yang strategis menuju masa depan. Hal ini diperkuat lagi dengan
rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di Singapura, sudah
menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015.
Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi
ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas
di ASEAN. Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi
makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal
ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan. Sekarang ini,
eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih
suka menyiksa rakyat. Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya
piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga
waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di ASEAN, yang
juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata. Setidaknya
mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani Piagam ASEAN dan
juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015
5.
Strategis
Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan
menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi,
budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian
lingkungan.Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN,
yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40
tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun
blok politik dan ekonomi.
Read
more:http://khairul-anas.blogspot.com/2012/04/makalah-sejarah-berdirinya-asean.html#ixzz2CfsTpYsa
2.6
STRUKTUR ASEAN
Struktur
organisasi ASEAN telah mengalami perkembangan dan penyempurnaan sejak
pembentukannya sampai sekarang.
1)
Sebelum KTT pertama di Bali 1979
Struktur
organisasi ASEAN sebelum KTT di Bali adalah sebagai berikut :- Sidang Tahunan Para
Menteri- Standing Committee- Komite-komite Tetap dan Khusus- Secretariat
nasional ASEAN pada setiap ibu kota Negara-negara anggota ASEAN.
2)
Sesudah KTT di Bali 1979
Setelah
berlangsung KTT ASEAN di Bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN mengalami
perubahan, yaitu sebagai berikut :
1.
Pertemuan para kepala pemerintah (Summit Meeting). Pertemuan ini merupakan
kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
2.
Sidang tahunan menteri-menteri luar negeri ASEAN (Annual Ministerial Meeting).
3.
Sidang para menteri ekonomi.
4.
Sidang para menteri non-ekonomi.
5.
Standing Committee.
6.
Komite-komite ASEAN.
3)
Sekertariat ASEAN (ASEAN Secretariat)
Pejabat
yang pernah menjadi Sekretariat Jenderal Sekretariat ASEAN adalah sebagai
berikut :
-HR.
Dharsono Indonesia (1977-1978)
-
Umarjani Notowijono Indonesia (1978-1979)
-
Datok Ali Bin Abdullah Malaysia (1979-1980)
-
Narciso G Reyes Filipina (1980-1982)
- Chan
Kai Yu Singapura (1982-1984)
- Pan
Wannamethee Thailand (1984-1986)
-
Roderick Yong Brunai Darusalam (1986-1989)
-Rusli
Noor Indonesia (1989-1993)
-
Datok Ajit Singh Malaysia (1993-1998)
-Rodolf
Certeza Severio, Jr Filipina (1998-2002)
-Ong
Keng Yong Singapura (2003-sekarang)
Tugas
dari sekretariat ASEAN pada saat ini adalah selain bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sidang Tahunan para Menteri Luar
Negeri dan Standing Committee juga juga bertugas menyelaraskan, memperlancar
serta memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN dan bertindak sebagai badan
administrative untuk membantu peningkatan implementasi secara efektif
proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan ASEAN.
Secretariat
ASEAN juga berfungsi sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dengan
organisasi-organisasiregional/Internasional.Perkembangan ASEAN.Berdasarkan
Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 sebenarnya latar belakang pembentukan
ASEAN, adalah bersifat politik, seperti terlihat dalam konsideran Deklarasi
sebagai berikut :
Mengingat
:
Bahwa
Negara Asia Tenggaralah yang sama-sama bertanggung jawab untuk memperkuat stabilitas
ekonomi dan sosial budaya kawasan ini dan menjamin pembangunan nasional mereka
yang berlangsung secara damai dan progresif dan bahwa mereka telah bertekat
untuk menjaga stabilitas dan keamanan mereka dari campur tangan pihak luar
dalam segala bentuk manifestasinya demi memelihara identitas nasional mereka
sesuai dengan cita-cita dan aspirasi-aspirasi rakyat mereka.
Menyatakan
:
bahwa
semua pangkalan militer asing bersifat sementara dan hanya berada dengan
persetujuan Negara-negara yang bersangkutan serta tidak dimaksudkan untuk
digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan subversi terhadap
kemerdekaan dan kebebasan nasional Negara-negara dikawasan ini atau merugikan
proses pembangunan nasional mereka yang berlangsung dengan tertib.
Pada
KTT ASEAN di Bali tanggal 23-24 Februari telah ditandatangani 3 dokumen penting
yang berikut :
1.
Daclaration of ASEAN Concord (Deklarasi Kesepakatan ASEAN).
2.
Treaty of Amity and Cooperation in South east Asia (Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di Asia Tenggara).
3.
Agreement on the Establishment of ASEAN Secretariat (Perjanjian Pembentukan
ASEAN Sekretaria).
Dalam
deklarasi kesepakatan ASEAN ditegaskan bahwa mereka terikat pada
Deklarasi-deklarasi Bandung, Bangkok, Kuala Lumpur serat piagam PBB dan
berusaha untuk membina perdamayan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
negara-negara anggota serta berikhtiar untuk memantapkan hasil-hasil ASEAN dan
pemperluas kerjasama ASEAN dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya dan
politik.Sebagai kerangka kerjasama ASEAN mereka menetapkan bidang kegiatan :
politik, ekonomi, sosial, keamanan dan perbaikan mekanisme ASEAN.
Dalam
mengadakan perjanjian mereka berpedoman pada azas-azas :
1.
Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan-kedaulatan persamaan keutuhan
wilayah dan kepribadian nasional dari semua bangsa.
2. Hak
setiap Negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur
tangan, subversi atau tekanan dari luar.
3.
Tidak campurtangan mengenai urusan dalam negeri satu sama lain.
4.
Penyelesaian perselisihan atau persengketaan dengan cara-cara damai.
5.
Penolakan ancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan.
6.
Kerjasama yang efektif antara mereka.
KTT
ASEAN ke-II di Kuala Lumpur 4-5 Agustus 1977,
pada
pokoknya telah meninjau hasil kerja dan kemajuan secara umum yang dicapai ASEAN
selama 10 tahun sejak berdirinya tahun 1967.Kerjasama ASEAN Dalam Bidang
Ekonomi.Sejak KTT Bali tahun 1976, para menteri ekonomi ASEAN meningkatkan
kegiatan dan sampai saat ini banyak kemajuan yang telah dicapai dalam bidang
kerjasama ekonomi ASEAN.
Pedoman
pelaksanaan dibidang kerjasama ekonomi terdapat dalam Deklarasi Kesepakatan
ASEAN yang menyatakan bahwa dalam rangka kerjasama di bidang ini, beberapa
program kegiatan telah disetujui, antara lain meliputi :
1.
Komoditi utama, terutama pangan dan energi.
2.
Kerjasama bidang Industri.
3.
Kerjasama bidang Perdagangan.
4.
Pendekatan bersama atas persoalan komoditi internasional dan persoalan ekonomi
diluar kawasan ASEAN.
5.
Mekanisme kerjasama ekonomi ASEAN.
Dalam
kerjasama ASEAN dalam bidang ekonomi dilakukan dalam sektor-sektor
sebagaiberikut :
-
Sektor Perdagangan dan Pariwisata.
-
Sektor Pangan, Pertanian dan Kehutanan.
-
Sektor Industri, Pertambangan dan Energi.
Kerjasama
ASEAN Dalam Bidang Sosial Budaya.
Didalam
Deklarasi Kesepakatan ASEAN khusus untuk bidang Sosial Budaya ditetapkan
kerangka kerjasama sebagai berikut :
Sosial
1.
Kerjasama dalam bidang pembangunan nasional, dengan menekankan pada
kesejahteraan golongan berpendapatan rendah dan penduduk pedesaan, melalui
perluasan kesempatan kerja yang produktif dengan pembayaran yang wajar.
2.
Bantuan bagi ikut sertanya secara aktif semua sector dan lapisan masyarakat
ASEAN terutama kaum wanita dan pemuda, dalam usaha-usaha pembangunan.
3.
Intensifikasi dan perluasan kerjasama yang telah ada dalam menanggulangi
masalah perkembangan penduduk didalam wilayah ASEAN dan dimana mungkin,
menyusun strategi baru dalam bekerjasama dengan badan-badan internasional yang
bersangkutan.
4.
Intensifikasi kerjasama antara Negara-negara anggota sebagaimana juga dengan
badan-badan internasional yang berhubungan dengan itu dalam pencegahan dan
pemberantasan penyalagunaan narkotika dan pengedaran obat bius secara tidak
sah.
Kebudayaan
dan Penerangan
1.
Diperkenalkannya pelajaran mengenai ASEAN, Negara-negara anggotanya dan
bahasa-bahasa nasionalnya sebagai bagian dari kurikulum di sekolah-sekolah dan
lembaga-lembaga pendidikan lainnya di negara-negara anggota.
2.
Bantuan kepada para cendikiawan, penulis, artis dan wakil masa media ASEAN
untuk memungkinkan mereka memainkan peranan yang aktif dalam memupuk rasa
kepribadian dan persahabatan regional.
3.
Menyebar luaskan pengkajian masalah-masalah Asia Tenggara melalui kerjasama
yang lebih erat antara lembaga-lembaga nasional.
Dana
ASEAN (ASEAN Fund).
Disamping
anggaran rutin untuk perbelanjaan ASEAN secretariat, masih ada suatu biaya
untuk keperluan proyek-proyek ASEAN diluar anggaran rutin yang disebut “Dana
ASEAN”.Sebagaimana tercantum dalam pasal II ayat 1 dan 2 Agroement for the
Estabilishmsent of a Fund the association of South East Asean Nations yang
ditandatangani oleh wakil-wakil 5 negara ASEAN pada tanggal 17 Desember 1969,
maka setiap Negara anggota diwajibkan membayar (menyediakan) 1 juta US $ untuk
dana pembiayaan proyek-proyek ASEAN.Dana ini diwajibkan disimpan
dimasing-masing Negara anggota sendiri, dalam suatu rekening bank yang disebut
“ASEAN Fund National Account Indonesia” di bank Indonesia.
2.7 Implementation of the ASEAN COMMUNITY
Untuk menjawab analisis mengenai prospek ASEAN
Community, ada baiknyajika kita mengetahui beberapa kerjasama terkait dengan
pilar komunitasnya.
1.
Komunitas
Keamanan ASEAN (ASEANSecurity Community/ ASC)
Komunitas Keamanan ASEAN memberikan mekanisme
pencegahan danpenanganan konflik secara damai. Hal ini dilakukan antara lain
melaluikonsultasi bersama untuk membahas masalah-masalah
politik-keamanankawasan seperti keamanan maritim, perluasan kerjasama
pertahanan, sertamasalah-masalah keamanan non-tradisional (kejahatan lintas
negara,kerusakan lingkungan hidup dan lain-lain). Dengan derajat kematangan
yangada, ASEAN diharapkan tidak lagi menyembunyikan masalah-masalah dalamnegeri
yang berdampak pada stabilitas kawasan dengan berlindung
padaprinsip-prinsipnon-interference.Pencapaian Komunitas Keamanan ASEANmelalui Rencana
Aksi yang termuat dalam Vientiane Action Programme (VAP) diwujudkan melalui
sejumlah komponen yang terdiri dari political,development, sharing and shaping
of norms,conflict preventio,conflict resolution,dan post-conflict peace
building .Implementasi Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN, di dalam komponen
shaping and sharing of norms´ ditandai terutama dengan upayaperumusan Piagam
ASEAN. Sesuai dengan Cebu Declaration on theBlueprint of the ASEAN Charter
yang disahkan pada KTT ke-12 ASEAN,penyusunan Piagam
ASEAN dilakukan oleh High Level Task
Force on theDrafting of ASEAN
Charter (HLTF) dan ditargetkan untuk
diselesaikansebelum KTT ke-13 ASEAN di Singapura, bulan Nopember 2007.Piagam
ASEAN akan mengubah ASEAN sebagai suatu rule based organization. Hal ini
dibutuhkan mengingat selama ini, karakter ASEANsebagai sebuah asosiasi yang
bersifat longgar tidak lagi dirasakan cukupmengakomodasi potensi kerjasama dan
menanggapi tantangan integrasikawasan dan globalisasi.
1.
Komunitas
Keamanan ASEAN (ASEANSecurity Community/ASC)
Komunitas
ini ditujukan untuk mempercepat kerjasama politik keamanandi ASEAN untuk
mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk denganmasyarakat internasional.
Komunitas Keamanan ASEAN bersifat terbuka,berdasarkan pendekatan keamanan
komprehensif, dan tidak ditujukanuntuk membentuk suatu pakta pertahanan /
aliansi militer, maupunkebijakan luar negeri bersama (common foreign
policy).Komunitas Keamanan ASEAN juga mengacu kepada berbagai instrumenpolitik
ASEAN yang telah ada sepertiZone Of Peace, Freedom And
Neutrality(ZOPFAN),Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia(TAC),
danTreaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone(SEANWFZ) selain menaati
Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukuminternasional terkait lainnya.Mekanisme
koordinasi antar badan-badan sektoral ASEAN yangmenangani Komunitas Keamanan
ASEAN dilakukan melalui ASEANSecurity Community Coordinating Conference(ASCCO).
Pertemuan ke-1ASCCO pada bulan September 2006, menekankan percepatanimplementasi
Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN di bidangconflict resolution, post
conflict peace building,good governance,combating corruptionserta promosi dan
perlindungan HAM. Selain itu,disepakati perlunya memperhatikan isuhuman
security.
Beberapa
perkembangan mengenai implementasi Rencana AksiKomunitas Keamanan ASEAN adalah
sebagai berikut:
1.
Piagam ASEAN
2.
Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty onMutual Legal
Assistance in Criminal Matters/MLAT)
3.
Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN
Convention
on Counter Terrorism/ACCT)
4.
ASEANDefence Ministers Meeting (ADMM)
5.
Rencana Pembentukan Traktat Ekstradisi ASEAN
6.
Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan
2.
Kawasan Damai,
Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality Declaration/ZOPFAN)
Pedoman
pelaksanaan ZOPFAN dirumuskan lebih lanjut pada April 1972,sebagai berikut :
a.
Observance of the
Charter of the United Nations, the Declaration on the Promotionof World Peace
and Cooperation of the Bandung Declaration of 1955, the Bangkok Declaration of
1967 and the Kuala Lumpur Declaration of 1971;
b.
Mutual respect
for the independence, sovereignty, equality, territorial integrity and national
identity of all nations within and without the region;
c.
The right of
every state to lead its national existence free from external
interference,subversion or coercion;
d.
Non-interference
in the internal affairs of zonal states;
e.
Refraining from
inviting or giving consent to intervention by external powers indomestic or
regional affairs of zonal states;
f.
Settlement of
differences or disputes by peaceful means in accordance with theCharter of the
United Nations;
g.
Renunciation of
the threat, or use of force in the conduct of international relations;
h.
Refraining from
the use of armed forces for any purposes in the conduct of international
relations except for individual or collective self-defence in accordancewith
the Charter of the United Nations;
i.
Abstention from
involvement in any conflict of powers outside the zone from enteringinto any
agreement which would be inconsistent with the objectives of the zone
j.
The absence of
foreign military bases in the territories of zonal states
k.
Prohibition of
the use, storage, passage or testing of nuclear weapons and their components
within the zone
l.
The right to
trade freely with any country or international agency irrespective of
differences in socio-political systems
m.
The right to
receive aid freely for the purpose of strengthening national resilienceexcept
when the aid is subject to conditions inconsistent with the objectives of
thezone and
n.
Effective
regional cooperation among the zonal states.
3.
Traktat
Persahabatan dan Kerjasama (Treaty Of AmityAndCooperation/TAC)PRINSIP ASEAN =
Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation)
(Bali,1976) :
1.Saling
menghormati kemerdekaan,kedaulatan, dan integritas wilayahsemua bangsa
2.Setiap
negara berhak memelihara keberadaannya dari campur tangan, subversi, kekerasan
dari kekuatan luar
3.Tidak
mencampuri urusan dalam negeri lain
4.Menyelesaikan
perbedaan pendapat dan pertikaian dengan jalandamai
5. Menolak
ancaman penggunaan kekerasan
4.Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara
(South-East AsiaNuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ)
5. Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF)
ASEAN Regional Forum (ARF) diprakarsai oleh ASEAN pada tahun1994, sebagai forum
untuk saling tukar pandangan dan informasi baginegara-negara Asia-Pasifik
mengenai masalah masalah politik dankeamanan, baik regional maupun
internasional/ Sasaran yang hendak dicapai melalui ARF adalah mendorong saling
percaya (confidence building measures) melalui transparansi danmencegah
kemungkinan timbulnya ketegangan maupun konflik dikawasan Asia Pasifik.
Proses kerjasama ARF terbagi atas 3 tahap yaitu tahap Confidence
Building Measure,(CBMs), Preventive Diplomacy (PD) dan Conflict Resolution(CR).
Saat ini, ARF melangkah ke tahap kedua sambil tetapmelaksanakan tahap pertama.
Dalam kaitan tersebut pertemuan ISG,berubah nama menjadi ISG CBMs and PD.
6.
Upaya Pembentukan
Mekanisme HAM ASEAN
7.
Kerjasama di
Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara,Hukum, Imigrasi dan Kelembagaan
antar Parlemen
2.
Komunitas Ekonomi
ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)
1.
Kerjasama di
Sektor IndustriASEAN Industrial Cooperation(AICO)yang ditandatangani pada
bulanApril 1996 dan berlaku efektif pada bulan Nopember 1999 merupakaninsiatif
kerjasama di sektor industri yang saat ini terus dikembangkan.AICO merupakan
skema kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dikawasan ASEAN dalam
pemanfaatan berbagai sumber daya yang dimilikioleh masing-masing perusahaan,
dalam rangka memproduksi suatu barangyang bertujuan meningkatkan daya saing
perusahaan ASEAN. AICOmenyediakan prasarana untuk menerapkan prinsipeconomic of
scale and scopeyang didukung oleh pajak yang rendah untuk meningkatkantransaksi
di ASEAN, menumbuhkan kesempatan investasi dari dalam danluar ASEAN, serta
menciptakan pasar regional yang lebih besar.Perusahaan perusahaan yang
memanfaatkan skema kerjasama ini antaralain akan mendapatkan preferensi berupa
pengenaan bea masuk hingga5%.AICO diharapkan akan mendorong kerjasama industri
antarnegaraASEAN dan mendorong investasi pada industri berbasis teknologi
dankegiatan yang memberikan nilai tambah pada produk industri. AICO
jugamemberikan kesempatan luas kepada perusahaan di negara ASEAN untuk saling
bekerjasama guna menghasilkan produk dengan menikmatipreferensi tarif. Insentif
lain yang juga diberikan kepada perusahaan yangbekerjasama dalam payung AICO
berupa akreditasi kandungan lokal sertainsentif non-tarif lainnya yang dapat
diberikan oleh masing-masing negaraanggota.
2.
Kerjasama di Sektor Perdagangan
1.
AFTA (ASEAN Free
Trade Area)
Momen
penting pengembangan kerjasama di bidang ekonomi dicapaipada 1992 ketika ASEAN
menyepakati Kerangka Persetujuanmengenai Peningkatan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Framework
Agreement on Enhancing ASEANEconomic Cooperationyangberfungsi sebagai payung
bagi semua bentuk kerjasama ekonomiASEAN di masa mendatang. Pada tahun yang
sama, ASEAN jugamenyepakati pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
ASEAN(AFTA).Pembentukan AFTA ditujukan untuk meningkatkan daya tarik ASEAN
sebagai basis produksi melalui pengembangan pasar regional.AFTA diwujudkan
dengan cara menghilangkan hambatan-hambatanperdagangan, berupa tarif maupun non
tariff dalam waktu 15 tahunkedepan terhitung tanggal 1 Januari 1993 dengan
menggunakan skemaCommon Effective Preferential Tarif (CEPT) sebagai
mekanismeutamanya. Pembentukan AFTA sebagai kelompok ekonomi regionaltidak
bertentangan dengan sistem perdagangan global (sistem GATT)yang ada, tetapi
justru akan menunjang secara komplementer sistemglobal tersebut.Berdasarkan
pasal XXIV GATT, negara anggota GATTdiperkenankan membentuk suatu wilayah
perdagangan bebas (freetrade area) dan suatu customs unionatas dasar aturan-aturan
khususyang tidak merugikan negara-negara di luar wilayah tersebut.Di tingkat
regional, pelaksanaan CEPT-AFTA diawasi, dikoordinir dan dikaji ulang oleh
Dewan AFTA(AFTACouncil)yang anggotanyaterdiri dari para Menteri Perdagangan
ASEAN yang dalam tugasnya dibantu oleh Pejabat Senior Ekonomi ASEAN (SEOM).
Dewan AFTAdiserahi tugas untuk membantu mencari penyelesaian terhadapberbagai
sengketa perdagangan yang terjadi di antara negara-negaraASEAN dan bertanggung
jawab kepada Pertemuan ASEANEconomicMinisters(AEM).Dalam perkembangannya,
pelaksanaan AFTA telah mengalamibeberapa kali percepatan. Pada tahun 1995
disepakatiAgenda of Greater Economic Integrationyang antara lain berisi
komitmen untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari 15 tahun menjadi 10
tahun,atau yang semula tahun 2008 menjadi 2003. Pada KTT ke-6 ASEANdi Hanoi,
para Pemimpin ASEAN menetapkanStatement of Bold Measuresyang juga berisikan
komitmen mereka terhadap AFTA dankesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan
AFTA dari tahun 2003menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema
CEPT,yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura
danThailand.
2.
FTA (Perdagangan
Bebas dengan Mitra Wicara)
Disamping
berupaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, negara-negara anggota ASEAN juga
tetap mempertahankan sifat terbukaterhadap negara-negara lain dengan menjalin
kerjasama di berbagaibidang. KTT ASEAN+3 (China, Jepang, Korea) yang
diselenggarakanbersamaan dengan penyelenggaraan KTT Informal ke-3 ASEAN
diManila tanggal 27-28 Nopember 1999 menghasilkan Joint Statement on
Cooperation in East Asiasebagai wujud komitmen ASEAN dalammengembangkan
kerjasama dengan Mitra Wicara.Jadwal pencapaian FTA masing-masing adalah:
dengan China(ASEAN-6 tahun 2010, CLMV tahun 2015), India (Brunei,
Indonesia,Malaysia, Singapore dan Thailand tahun 2011, CLMV dan
Philippinestahun 2016), Jepang (2012), Korea (ASEAN-6 tahun 2010, Vietnamtahun
2016, dan CLM tahun 2018).
3.
Kerjasama di
Sektor Jasa
4.
Kerjasama di
Sektor Investasi
5.
Kerjasama di
Sektor Komoditi dan SDA
6.
Kerjasama di
Sektor Usaha Kecil dan Menengah
7.
Kerjasama Ekonomi
Sub-Regional
8.
Kerjasama
Pembangunan ASEAN
3.
Komunitas
Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC)
Pelaksanaan
kerjasama fungsional ASEAN dalam upaya mencapai KomunitasSosial Budaya ASEAN disesuaikan
dengan VAP 2004-2010. Pelaksanaan danpemantauan implementasi Rencana Aksi
Komunitas Sosial Budaya ASEANdilakukan oleh badan-badan ASEAN terkait serta
dicerminkan dalam laporanSekretaris Jenderal ASEAN kepada KTT ASEAN.Kerjasama
sosial budaya mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan,pendidikan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penangananbencana alam,
kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasankemiskinan,
pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangannarkoba, peningkatan
administrasi dan kepegawaian publik, serta YayasanASEAN.
2.8
Prospek ASEAN COMMUNITY
Sebagai
badan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara, eksistensi ASEAN (Association
of Souteast Asian Nation)telah memperlihatkan peran vitalnya selama 41tahun --
sejak didirikan melalui Deklarasi Bangkok di Thailand, 8 Agustus 1967.Meski
cita-cita yang diidealkan ± khususnya dalam konteks menjamin stabiltaskawasan ±
belum sepenuhnya terealisasi, ASEAN telah menjadi wadah strategis yangmampu
mewujudkan kerja sama antar bangsa sehingga memungkinkan tertanamnyaspirit
kebersamaan dan saling percaya.Pada tahun 2003, eksistensi ASEAN mulai
menunjukkan komitmennya sebagaiperhimpunan yang peka dalam merespon fenomena
global yang sedang melanda negara-negara di dunia. Dibuktikan dengan
diselenggarakannya KTT ASEAN di Bali, 7 Oktober 2003. Pada waktu itu para
kepala pemerintahan kesepuluh negara anggotamenandatangani Deklarasi Kesepakatan
Bali II(Bali Concord II).Dalam deklarasi itutercantum sebuah keputusan bersama
untuk membentuk suatu Komunitas ASEAN yangditargetkan pada tahun 2020.Komunitas
ASEAN tersebut terdiri atas Komunitas Keamanan ASEAN,Komunitas Ekonomi ASEAN
dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN. Denganterbentuknya Komunitas ASEAN tersebut
diharapkan masyarakat Asia Tenggara tidak gagap dalam menghadapi pasar barang,
jasa, dan tenaga kerja global yang begitu bebas.Namun demikian, pembentukan
Komunitas ASEAN yang semula ditargetkan pada tahun2020 itu, pada KTT di Cebu,
Filipina, Januari 2007, ternyata dipercepat menjadi 2015.Keputusan ini layak
diapresiasi mengingat target yang dicanangkan sebelumnyapada Bali Concord II terlalu
lama. Di samping itu keputusan tersebut juga menunjukkankuatnya komitmen di
antara negara-negara anggota dalam upaya mewujudkanmasyarakat dilingkungan Asia
Tenggara lebih baik di masa-masa yang akandatang.Masa depan ASEAN, bagaimana
ASEAN enam tahun ke depan?Komunike bersama para menteri luar negeri ASEAN di
Phuket, 20 Juli 2009,menyatakan, ASEAN akan berkiprah secara global dan turut
berperan dalam dunia yangsemakin terintegrasi, memperkuat peran Sekretariat
ASEAN dan badan-badan yangdiamanatkan Piagam ASEAN menjelang terwujudnya
Komunitas ASEAN 2015.Shared valued baru, ASEAN sebagai sentra kendali, adalah
pilihan politik. Hard choicesdalam buku Donald Emmerson mengungkap perlunya
kelihaian ASEAN untuk menguraitantangan internal secara nyata serta mengayunkan
langkah ke luar, regionalisme baruini, di tengah proses integrasi, keamanan,
dan tuntutan demokrasi.Uraian tantangan internal guna mewujudkan komunitas
ASEAN telah ditulisdengan baik dalam cetak biru tiga pilar utama komunitas
ASEAN. Tantangan besar kedepan adalah implementasinya. Di sinilah peran sentral
dan leadership Indonesia untuk mengawal dan memperjuangkan
implementasinya.ASEAN yang prorakyat dan menjadi milik masyarakat, serta ASEAN
yangmemasyarakat adalah pesan masa kini dan satu dasawarsa ke depan. ASEAN baru
harusmampu menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan menciptakan peta
kehidupanregional yang lebih baik, berkualitas, dan bermartabat.Lingkar di
dalam ASEAN yang semakin demokratis dan menghormati hak asasimanusia, dibarengi
pergaulan ASEAN yang lebih luas dan diperhitungkan dunia, akanmenjadikan ASEAN
semakin relevan dan dibutuhkan keberadaannya. Terwujudnya tigapilar komunitas
ASEAN adalah tuntutan zaman, tak hanya bagi keberadaan organisasiASEAN, lebih
dari itu, menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang aman, mampumemberi harapan bagi
rakyatnya, dan menjanjikan ruang kehidupan ekonomi yang lebihbaik.Gambaran
makro ASEAN dengan wajah baru ke depan dengan tingkatpendalaman dan perluasan
kerja sama dengan berbagai negara mitra wicara (AS, UniEropa, Australia,
Selandia Baru. India, China, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia) memberi
optimisme bahwa kawasan mampu menciptakan peluang dan sekaligusmengubah
tantangan menjadi peluang.Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN harus
mampu mengawal danmenunjukkan kepemimpinannya dalam ASEAN dalam menyongsong
terwujudnyakomunitas ASEAN 2015. Ini menjadi kepentingan dan tugas bersama.
BukankahMukadimah Piagam ASEAN dimulai dengan WE, The
Peoples.TantanganPercepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari 2020 menjadi
2015,sebagaimana disepakati para Kepala Negara ASEAN pada KTT ke-12
ASEAN,memberikan tantangan tersendiri bagi ASEAN untuk mewujudkannya.
PercepatanKomunitas ASEAN juga menyimpan tantangan bagi ASEAN untuk dapat
menjagakeseimbangan pencapaian dari ketiga pilarnya agar saling mendukung dan
berjalan secarabersama-sama sebagaimana diamanatkan dalam BaliConcord
II.Menurut kami, terdapat tiga tantangan besar yang dihadapi oleh upayaimplementasi
Komunitas ASEAN, yaitu Tugas raksasa tentu memunculkan tantangan besar pula.
Ada tiga tantangan yangdapat diidentifikasi. Pertama, pada tataran paradigma.
Gagasan ASEAN Communitymengharuskan perubahan substansial dalam mentalitas
negara-negara anggota, yaitu tiapnegara anggota harus memiliki keinginan untuk
meninggalkan kerangka berpikir paradigma realis. Dalam arti praktis ini berarti
ASEAN harus ditransformasikan dariinstitusi yang diarahkan oleh negara
anggotanya (member-driven institution) menjadiinstitusi yang digerakkan oleh
misinya (mission-driven institution). Jika ini dilakukan,ASEAN sebagai
institusi harus diberikan otoritas yang jauh lebih besar untuk
meregulasiperilaku negara anggotanya dan mengharuskan pelibatan aktor nonnegara
yang lebihbesar.Kedua, pada tataran operasional kebijakan. Gagasan ASEAN
Communitymemperkuat kecenderungan ASEAN sebagai institusi yang memiliki tugas
amat banyak (multipurpose institution). Ini berarti harus ada kerja sama lebih
erat tak hanyaantardepartemen/kementerian negara-negara anggota ASEAN, tetapi
juga antara berbagaikementerian di dalam negara anggota. Hal ini disebabkan ASEAN
Community mencakuphampir seluruh bidang kerja sama. Penyebab lainnya adalah
agar aneka kesepakatan padatataran regional dapat segera diimplementasikan pada
tataran nasional dan untuk menghindarkan terjadinya pandangan-pandangan yang
bersifatparokhial (departmentalism) pada tataran nasional. Konsekuensi akhir
dari kerja sama semacam inimengharuskan adanya transformasi citra ASEAN dari
institusi yang semata-mata untuk komunitas diplomatik menjadi institusi untuk
seluruh pembuat kebijakan.Ketiga, pada tataran hasil. Tantangannya adalah
apakah gagasan ASEANCommunity akan dapat memperkecil kesenjangan di antara
negara-negara anggotanya?Secara ekonomi, misalnya, apakah pada tahun 2020 nanti
pendapatan perkapitaKamboja, Laos, Vietnam, Filipina, dan Indonesia akan
mendekati Singapura? Sebagaicatatan pendapatan per kapita Singapura kini 50
kali lipat lebih besar dari Kamboja,Laos, dan Vietnam, serta 20 dan 30 kali
lipat lebih besar dari Filipina dan Indonesia.Demikian juga dalam konteks
keamanan, apakah melalui ASEAN SecurityCommunity lingkungan demokratis akan
lebih mudah diwujudkan di seluruh negaraanggota ASEAN? Sebenarnya, hingga kini
hanya tiga negara anggota ASEAN yangdapat dikategorikan menganut sistem politik
demokratis, yaitu Indonesia, Filipina danThailand. Pertanyaan yang mirip juga
dapat diajukan dalam konteks sosio-kultural.Apakah ASEAN Socio-cultural
Community akan menjadi instrumen kebijakan yangampuh guna memperbaiki nasib
orang-orang miskin, misalnya di Indonesia?
Di
samping itu, berikut ialah gasis besar tantangan ASEAN Community 2015 :
1.
Tantangan
Political-Security Community (APSC)Tantangan ke depan bagi ASEAN dalam
implementasi komponen´shaping and sharing of norms´dari Komunitas Keamanan
ASEAN, antara lain adalahperumusan sebuah traktat ekstradisi ASEAN
(ASEANextradition treaty) yangjuga telah diamanatkan dalam BaliConcord 1976.
Dalam hal ini, para pejabattinggi ASEAN di bidang hukum (ASLOM) dalam
pertemuannya yang ke-11 diSiem Reap, Kamboja, bulan Januari 2007 telah
menyepakati pembentukankelompok kerja (working group) untuk memulai proses
perumusan traktatdimaksud.Walau beberapa target capaian dalam komponen
´conflict prevention´ dan´shaping and sharing of norms´telah diraih, ASEAN
perlu untuk mendorongpencapaian komponen-komponen Rencana Aksi Komunitas
Keamanan ASEANlainnya, terutama dalam komponen´political development´(antara
lain terkaitdengangood governance,combatting corruptiondan promosi dan
perlindunganHAM),´conflict resolution´, dan´post-conflict peace building´.Hal
ini telahdicermati dalam ASEANSecurity Community Coordinating Conference(ASCCO)
ke-1 di Jakarta, bulan September 2006.
2.
Tantangan ASEAN
Economic Community (AEC)Pembentukan AEC dituntut untuk menciptakan sebuah
kawasan ASEAN yangstabil, makmur, dan berdaya saing tinggi. AEC akan
menciptakan bebasnya arusbarang, jasa, investasi dan aliran modal yang lebih
bebas, pembangunan ekonomiyang setara serta dapat mengurangi kesenjangan sosial
ekonomi pada tahun 2020.Imlementasi AEC menjadikan ASEAN sebagai suatu pasar
tunggal dan basisproduksi, mengubah keanekaragaman yang menjadi karakter
kawasan, menjadipeluang bisnis yang saling melengkapi serta membuat ASEAN
menjadi lebihdinamis dan menjadi segmen yang lebih kuat sebagai bagian dari
rantai pasok global (global supply chain)tak akan berjalan dengan semudah
membalikkantelapak tangan. Tantangan terberat menurut kami ialah efektivitas
AEC untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang mempunyai daya saing tinggi
dengantingkat pembangunan ekonomi yang merata dan terintegrasi dalam ekonomiglobal.Tantangan
lain ialah, kemampuan AEC untuk memberikan peluang bagi negaraASEAN untuk
memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dankesenjangan sosial
ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagiinvestor dan wisatawan,
mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaikifasilitas perdagangan dan
bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UKM.Disamping itu, pembentukan AEC
juga dituntut memberikan kemudahan danpeningkatan akses pasar intra-ASEAN serta
meningkatkan transparansi danmempercepat penyesuaian peraturan-peraturan dan
standarisasi domestik.
3.
Tantangan ASEAN
Socio-Cultural Community (ASCC)Dalam mewujudkan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN
2015, terdapat beberapatantangan dan peluang yang dihadapi, antara lain:
a.
Koordinasi antar
badan-badan sektoral ASEAN
Isu-isu
sosial-budaya yang beragam dan bersifat lintas sektoral memerlukan
suatukoordinasi yang efektif sehingga program badan-badan sektoral dapat
terlaksanadengan baik. Sejak tahun 2006 telah diupayakan fungsi koordinasi yang
lebihmenyeluruh melalui penyelenggaranSocial Coordinating Conference
onASEANSocio-Cultural Community(SOC-COM).
b. ASEAN awarenessdi
kalangan masyarakat ASEAN
ASEAN
perlu melakukan upaya untuk menumbuhkan ASEAN
Awareness
danrasa kepemilikan ASEAN oleh masyarakatnya. Pencapaian Komunitas
Sosial-Budaya ASEAN akan menunjang perwujudan Komunitas Keamanan ASEAN
danKomunitas Ekonomi ASEAN. Upaya peningkatan ASEANawarenessperludilaksanakan
dengan :
i.
Menjadikan
kalangan pemuda sebagai sasaran utama mengingat ´rasa kekitaan´ASEAN (we
feeling) harus ditumbuhkan sejak dini. Generasi muda akanmewarisi dan merasakan
manfaat terbentuknya Komunitas Sosial BudayaASEAN 2015.
ii.
Menjadikan ASEAN
sebagai organisasi yang berorientasi pada masyarakat(people-centred
organization), sehingga kegiatannya dapat langsung dirasakanmanfaatnya oleh
masyarakat luas. Selain itu, ASEAN perlu mempertimbangkanaspirasi masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan.
c. Kawasan ASEAN Bebas Narkoba 2015(A Drug
FreeASEAN2015)
Pada akhir
dekade 1990-an, para pemimpin ASEAN melihat adanyakecenderungan yang
mengkhawatirkan dan bersifat jangka panjang mengenaibahaya peningkatan
peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan ASEAN.Sebagai upaya untuk
menanggulanginya, pada tahun 2000 disepakati Bangkok Declaration in Pursuit of
Drug FreeASEAN. Hal ini ditegaskan kembali dalamRencana Aksi Komunitas Sosial
Budaya padaVientiane Action Programme(VAP), yaitu mewujudkan suatu kawasan
ASEAN Bebas Narkoba 2015. Dalamkaitan ini, perlu dilakukan upaya bersama dalam
menyelaraskan strategi danlangkah nasional di negara anggota ASEAN.
d. Penanggulangan bahaya wabah penyakit
menular
Pada akhir
dekade 1990-an, wabah penyakit SARS menjalar ke kawasan AsiaTenggara. Sementara
sejak awal penyakit flu burung. Untuk itu, ASEAN perlumengantisipasi terjadinya
ancaman pandemi penyakit menular. Sebagai langkahpreventif, ASEAN telah
membangun networking dengan negara di luar kawasandan organisasi
internasional.Misalnya, dalamstock piling antiviral drugs and personnel
protective equipment di salah satu negara ASEAN. Selain itu, kekhawatiran
terhadap meningkatnyapenderita HIV/AIDS di kawasan telah mendorong para
Pemimpin ASEAN untuk menyepakati ASEAN Commitment on HIV/AIDS.
e. Kesetaraan Gender, Pemajuan dan
Perlindungan Wanita
Tantangan
bagi kerjasama ASEAN di bidang wanita disebabkan oleh adanyaperbedaan sistem
politik dan kebijakan masing-masing negara anggota ASEAN.Oleh karenanya, dalam
menghadapi tantangan ini, negara-negara anggota ASEANperlu berupaya untuk
membentuk persamaan persepsi dan prinsip-prinsip dasar dalam pemajuan kerjasama
regional di bidang wanita. Sejauh ini, ASEAN telahmemiliki 4 deklarasi terkait
isu wanita yaitu:
(i)
Declaration on
the Advancement of Women inASEAN, 1988;
(ii)
Declaration on
HIV and AIDS, 2001;
(iii)
Declaration against
Trafficking in Persons Particularly Women and Children,2004; dan
(iv)
Declaration on
the Elimination of Violence against Women
(DEVAW),
tahun 2004. Selain itu juga telah tersusunWork Plan on WomensAdvancement and
Gender Equality (2005-2010)serta Work Plan toOperationalizethe Declaration on
the Elimination of Violence against Women in ASEAN.
Peran
Indonesia dalam Mewujudkan ASEAN Community
Dalam
pembentukan Komunitas ASEAN, Indonesia memainkan peran utama (leading role)
sebagai salah satu perumus Komunitas ASEAN dan penggagas konsepKomunitas
Keamanan ASEAN. ASEAN yang dulunya asosiasi bersifat longgar kinisedang beralih
menjadi organisasi yang lebih terarah dan terintegrasi. Selain itu,Indonesia
juga memainkan peran aktifnya pada saat menjadi Ketua Panitia Tetap(Pantap)
ASEAN tahun 2003 yang menghasilkan pembentukan Komunitas ASEAN padaKTT ke-9
ASEAN di Bali.Sebagai penggagas dan perumus Komunitas ASEAN, Indonesia
perlumemastikan bahwa rencana kegiatan yang mendorong terwujudnya Komunitas
ASEANdapat terealisasi. Dalam menindaklanjuti konsep Komunitas ASEAN, Indonesia
terusmemainkan peran aktifnya dalam implementasiPlan of Action(PoA)
danViantianneAction Programme(VAP) yang dihasilkan dalam KTT ke-10 ASEAN di
Vientiane, Laostahun 2004.Departemen Luar Negeri sebagaifocal point dalam
kerjasama ASEAN saat initengah berupaya keras untuk menumbuhkan dan memperkuat
´rasa kekitaan´ (we feeling)di kalangan masyarakat Indonesia. Komitmen ini
diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosialisasi mengenai ASEAN dan perkembangan
menuju Komunitas ASEANmelalui penyelenggaraan seminar,roundtable discussion,
dialog interaktif, work shop,festival film ASEAN, dan lain-lain. Melalui
kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkanmasyarakat Indonesia dapat lebih mengenal
ASEAN dan merasakan manfaat, sertamempunyai rasa memiliki dari pembentukan
Komunitas ASEAN.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
ASEAN merupakan wujud nyata kerjasama
regional negara-negara di AsiaTenggara. ASEAN telah mengalami perkembangan
pesat dan tengah berubah dari sebuahperhimpunan negara-negara di kawasan Asia
Tenggara yang longgar menjadi suatuorganisasi yang lebih terstruktur,
terintegrasi menuju perwujudan komunitas tunggal.Perkembangan ini telah
menandai makin solidnya jalinan kerjasama antar anggota untuk menciptakan cara
pandang dan visi yang sama.Pada Visi ASEAN 2020, yang disepakati di Kuala
Lumpur tahun 1997,disebutkan mengenai cita-cita ASEAN untuk menjadi suatu
komunitas negara-negaraAsia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera,
saling peduli, diikat bersamadalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Visi
ini lebih ditegaskan melalui BaliConcord II yang dihasilkan pada KTT ke-9 ASEAN
di Bali tahun 2003 yangmenyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).Pembentukan
Komunitas ASEAN merupakan upaya ASEAN untuk lebihmempererat integrasinya dalam
menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional. Selain itu, juga
merupakan upaya ASEAN untuk menyesuaikan carapandang agar dapat lebih terbuka
dalam membahas permasalahan domestik yangberdampak kepada kawasan.Pencapaian
Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya CebuDeclaration on the
Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by2015´ oleh para
Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13Januari 2007.Dengan
ditandatanganinya Deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakatipercepatan
pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.Melalui tiga
pilar kerjasama Komunitas ASEAN, ASEAN bertekad untuk lebihmenyeimbangkan
pemajuan kerjasama ASEAN di bidang politik-keamanan, ekonomidan sosial budaya.
Integrasi yang lebih erat di bidang politik, ekonomidan sosial-budayadiharapkan
akan membentuk suatu Komunitas ASEAN yang memberikan manfaat padameningkatnya
kepercayaan dan kenyamanan diantara negara-negara anggota dalammewujudkan
kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN dan daya saing kawasan.
Saran
Untuk menghadapi berbagai tantangan yang
dihadapi oleh ASEAN Community dimasa kini dan mendatang, baik besar maupun
kecil, jawabannya ialah merujuk padakomitmen tiap negara anggota dalam
mengoptimalkan peranan dan eksistensi mereka didalam keluarga besar
ASEAN.Implementasi dari Piagam ASEAN ialah penting bagi eksistensi
organisasiregional ini. Transformasi ASEAN yang usianya mencapai 42 tahun
kiranya dapatdiwujudkan dengan adanya Piagam ASEAN ini. Untuk itu, diperlukan
sinergisitas antar negara-negara anggota untuk menghilangkan hambatan-hambatan
kerjasama darieksternal maupun internal.Untuk mempercepat berlakunya Piagam
ASEAN ini, negara-negara anggotaASEAN diharapkan dapat segera melakukan
ratifikasi. Piagam ini akan dilengkapi dengan Protokol, Terms of Reference,
Rules of Procedure, dan berbagai perjanjianpelengkapnya. Piagam ASEAN perlu
dijabarkan ke dalam peraturan-peraturan domestik dan perlu mendapatkan dukungan
dari para stake holders nasional. Perlu dilakukansosialisasi kepada para stake
holders agar dapat memahami dan dapat mempersiapkandiri menghadapi pemberlakuan
Piagam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN.Selain itu, ASEAN dalam mewujudkan
Komunitasnya, diperlukan optimalisasihubungan eksternal dengan Negara non
anggota guna memperkokoh ketahanan regionalASEAN, menjalin kemitraan global
untuk pertumbuhan ASEAN.
DAFTAR PUSTAKA
ASEAN Selayang Pandang , DIREKTORAT
JENDERAL KERJASAMA ASEANDEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2007.
CPF. Luhulima,dkk, Masyarakat Asia
Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015
Pustaka Pelajar, Yogyakarta; 2008.T. May
Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional, PT. Refika Aditama,Bandung,
2005.
THE ASEAN CHARTER, 2007.http://www.kompas.com.
Edisi Selasa 11 Agustus 2009, Djauhari Oratmangun Direktur Jenderal Kerja Sama
ASEAN, Departemen Luar Negeri RI. Diakses pada Sabtu, 21Nopember 2009
terima kasih untuk materinya.alhamdulilah sangat membantu dalam penyelesain Tugas Organisasi Internasional
terima kasih materinya, untuk tugas sekolah SMA.
ikhlaskan karena ini ku copy Paste
makasih akak ruli yang unyu dan cantik