Makalah ASEAN . FULL INFORMATION !!


KATA PENGANTAR
Asalammualaikum Wr.Wb.
Alhamdullilahhirabil’alamin puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya penulisan makalah " ASEAN " dalam mata kuliah Sejarah Asia Tenggara ini.
          Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Penulis mengakui bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan, hal ini disebabkan keterbatasan dan kemampuan penulis. Namun penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
           Pada akhirnya, makalah ini diharapkan mampu memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi semua pihak pada umumnya, dan bagi penulis pada khususnya. 
Wasalammualaikum Wr.Wb.




Palembang,  November 2012



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................  2
DAFTAR ISI..........................................................................................................  3
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 4
1.1       Latar Belakang Masalah...............................................................................4
1.2       Kerangka Masalah........................................................................................5
1.3       Tujuan dan maksud penyusunan masalah....................................................5
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................6
2.1Sejarah berdirinya ASEAN................................................................................6
2.2 Prinsip-prinsip ASEAN.....................................................................................6
2.3Simbol dan arti dari logo ASEAN......................................................................7
2.4Tujuan berdirinya ASEAN ................................................................................9
2.5Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered)....................................10
2.6Struktur dalam ASEAN.....................................................................................15
2.7Sistem pelaksanaan ASEAN.............................................................................21
2.8Prospek ke depan ASEAN................................................................................28
BAB III PENUTUP...............................................................................................
3.1       Kesimpulan................................................................................................38
3.2       Saran..........................................................................................................39
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................40 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang Masalah
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang pada awal pembentukannya pada tahun 1967, lebih ditujukan pada kerjasama yang berorientasi politik untuk mencapai perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, dalam perjalanannya berubah menjadi kerjasama regional dengan memperkuat semangat stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara, antara lain melalui percepatan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan budaya dengan tetap memperhatikan kesetaraan dan kemitraan, sehingga menjadi landasan untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera dan damai. ASEAN yang resmi terbentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand adalah merupakan kerjasama regional didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara yaitu; Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand berdasarkan kesepakatan ”Deklarasi Bangkok” yang ditanda tangani secara bersama-samadan isinya sebagai berikut :
”Membentuk suatu landasan kokoh dalam meningkatkan kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara dengan semangat keadilan dan kemitraaan dalam rangka menciptakan perdamaian, kemajuan dan kemakmuran kawasan.”
Sejak awal didirikan ASEAN bercita-cita mewujudkan Asia Tenggara bersatusehingga keanggotaan ASEAN terus mengalami perluasan menjadi sepuluh negaraanggota yaitu Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalamtahun 1984, Vietnam tahun 1995, Laos tahun 1997, Myanmar tahun 1997, danCambodia tahun 1999. Pada saat yang bersamaan kawasan Asia Tenggara menghadapi persoalan-persoalan baru yang muncul baik secara internal maupun eksternal.

1.2              Kerangka Permasalahan
Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan

1.      Bagaimana sejarah berdirinya ASEAN ?
2.      Apa prinsip-prinsip ASEAN ?
3.      Apa Simbol dan arti dari logo ASEAN ?
4.      Apa saja tujuan berdirinya ASEAN ?
5.      Apa Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?
6.      Bagaimana struktur dalam ASEAN ?
7.      Bagaimana sistem pelaksanaan ASEAN ?
8.      Apa prospek ke depan ASEAN ?


1.3            Tujuan dan Maksud Penyusunan Masalah
1.      Untuk mengetahui sejarah berdirinya ASEAN.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip ASEAN.
3.      Untuk mengenal simbol dan arti dari Logo ASEAN.
4.      Untuk mengetahui tujuan berdirinya ASEAN.
5.      Untuk mengetahui apa saja tujuan dari Piagam ASEAN.
6.      Mengetahui struktur keorganisasian dalam ASEAN.
7.      Mengetahui proses pelaksanaan ASEAN.
8.      Mengetahui prospek ke depan dari ASEAN.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       SEJARAH BERDIRINYA ASEAN
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam

2.2       Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut:
·         Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
·         Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
·         Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman
·         Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
·         Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota
ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999.
Read more: http://khairul-anas.blogspot.com/2012/04/makalah-sejarah-berdirinya-asean.html#ixzz2CfqhgQP0



2.3       LOGO ASEAN 
 
Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN. \

Anggota-anggota Asean
 
Anggota ASEAN yang dulunya hanya lima negara di Asia tenggara, sekarang telah menjadi sepuluh negara, yaitu sebagai berikut
  • Filipina negara pendiri
  • Indonesia negara pendiri
  • Malaysia negara pendiri
  • Singapura negara pendiri
  • Thailand negara pendiri
  • Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984
  • Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995
  • Laos bergabung pada 23 Juli 1997
  • Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997
  • Kamboja bergabung pada 16 Desember 1998
Bisa dikatakan saat ini anggota ASEAN adalah hampir semua negara wilayah asia tenggara, kecuali Timor leste dan papua nugini
Alasan Mengapa negara Timor Leste belum bergabung ?
Seperti yang telah kita tahu bahwa Timor Leste dulunya adalah negara bagian dari Republik Indonesia. oleh ASEAN saat ini negara Timor Lestes mendapat status pemerhati dalam Asean, setelah mendapat banyak protes dari negara negara Anggota ASEAn yang tidak mendukung Timor leste untuk masuk menjadi anggota ASEAN, yang berdasar rasa hormat kepada negara Indonesia.

Sejak restorasi kemerdekaan Timor-Leste pada Mei 2002, ASEAN telah banyak membantu Timor-Leste. Timor-Leste telah diundang untuk hadir dalam beberapa pertemuan ASEAN. Meskipun begitu, Timor-Leste masih tetap berstatus observer. Mantan Menlu Timor Leste yang sekarang menjadi Presiden, Ramos Horta, pernah menyatakan tidak berminat menjadi anggota ASEAN, karena Timor-Leste dinilai bukan negara Asia (Tenggara), melainkan negara Pasifik atau Australia. Berbeda dengan rekannya Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa akan lebih menguntungkan bagi Timor Leste apabila berafiliasi dengan ASEAN dibandingkan dengan apabila bergabung dengan Pacific Islands Forum.
Perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN. Bahkan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah menargetkan bahwa Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal ini sangat didukung oleh pemerintah Indonesia juga negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah membuka Sekretariat Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari 2009, dimana sekretariat ini akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menjadi keanggotaan ASEAN.
                                                                                        
2.4       TUJUAN DIBENTUKNYA ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
5. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
6. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.
2.5       TUJUAN DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).
Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN. Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan. Ibarat sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut. Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi. Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut
1.      Permudah kerja sama
Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi. Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu. Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM. Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.
2.      Tantangan internal
Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel tetap dipertahankan.Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.

3.      Langkah paling maju
Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh pengamat.

4.      Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju masa depan. Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN. Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan. Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat. Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015

5.      Strategis
Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.

Read more:http://khairul-anas.blogspot.com/2012/04/makalah-sejarah-berdirinya-asean.html#ixzz2CfsTpYsa

2.6       STRUKTUR ASEAN

Struktur organisasi ASEAN telah mengalami perkembangan dan penyempurnaan sejak pembentukannya sampai sekarang.

1) Sebelum KTT pertama di Bali 1979

Struktur organisasi ASEAN sebelum KTT di Bali adalah sebagai berikut :- Sidang Tahunan Para Menteri- Standing Committee- Komite-komite Tetap dan Khusus- Secretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota Negara-negara anggota ASEAN.

2) Sesudah KTT di Bali 1979

Setelah berlangsung KTT ASEAN di Bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut :
1. Pertemuan para kepala pemerintah (Summit Meeting). Pertemuan ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
2. Sidang tahunan menteri-menteri luar negeri ASEAN (Annual Ministerial Meeting).
3. Sidang para menteri ekonomi.
4. Sidang para menteri non-ekonomi.
5. Standing Committee.
6. Komite-komite ASEAN.

3) Sekertariat ASEAN (ASEAN Secretariat)

Pejabat yang pernah menjadi Sekretariat Jenderal Sekretariat ASEAN adalah sebagai berikut :
-HR. Dharsono Indonesia (1977-1978)
- Umarjani Notowijono Indonesia (1978-1979)
- Datok Ali Bin Abdullah Malaysia (1979-1980)
- Narciso G Reyes Filipina (1980-1982)
- Chan Kai Yu Singapura (1982-1984)
- Pan Wannamethee Thailand (1984-1986)
- Roderick Yong Brunai Darusalam (1986-1989)
-Rusli Noor Indonesia (1989-1993)
- Datok Ajit Singh Malaysia (1993-1998)
-Rodolf Certeza Severio, Jr Filipina (1998-2002)
-Ong Keng Yong Singapura (2003-sekarang)

Tugas dari sekretariat ASEAN pada saat ini adalah selain bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri dan Standing Committee juga juga bertugas menyelaraskan, memperlancar serta memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN dan bertindak sebagai badan administrative untuk membantu peningkatan implementasi secara efektif proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan ASEAN.
Secretariat ASEAN juga berfungsi sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dengan organisasi-organisasiregional/Internasional.Perkembangan ASEAN.Berdasarkan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 sebenarnya latar belakang pembentukan ASEAN, adalah bersifat politik, seperti terlihat dalam konsideran Deklarasi sebagai berikut :

Mengingat :
Bahwa Negara Asia Tenggaralah yang sama-sama bertanggung jawab untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial budaya kawasan ini dan menjamin pembangunan nasional mereka yang berlangsung secara damai dan progresif dan bahwa mereka telah bertekat untuk menjaga stabilitas dan keamanan mereka dari campur tangan pihak luar dalam segala bentuk manifestasinya demi memelihara identitas nasional mereka sesuai dengan cita-cita dan aspirasi-aspirasi rakyat mereka.

Menyatakan :
bahwa semua pangkalan militer asing bersifat sementara dan hanya berada dengan persetujuan Negara-negara yang bersangkutan serta tidak dimaksudkan untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan subversi terhadap kemerdekaan dan kebebasan nasional Negara-negara dikawasan ini atau merugikan proses pembangunan nasional mereka yang berlangsung dengan tertib.

Pada KTT ASEAN di Bali tanggal 23-24 Februari telah ditandatangani 3 dokumen penting yang berikut :
1. Daclaration of ASEAN Concord (Deklarasi Kesepakatan ASEAN).
2. Treaty of Amity and Cooperation in South east Asia (Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara).
3. Agreement on the Establishment of ASEAN Secretariat (Perjanjian Pembentukan ASEAN Sekretaria).

Dalam deklarasi kesepakatan ASEAN ditegaskan bahwa mereka terikat pada Deklarasi-deklarasi Bandung, Bangkok, Kuala Lumpur serat piagam PBB dan berusaha untuk membina perdamayan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat negara-negara anggota serta berikhtiar untuk memantapkan hasil-hasil ASEAN dan pemperluas kerjasama ASEAN dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik.Sebagai kerangka kerjasama ASEAN mereka menetapkan bidang kegiatan : politik, ekonomi, sosial, keamanan dan perbaikan mekanisme ASEAN.

Dalam mengadakan perjanjian mereka berpedoman pada azas-azas :

1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan-kedaulatan persamaan keutuhan wilayah dan kepribadian nasional dari semua bangsa.
2. Hak setiap Negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan dari luar.
3. Tidak campurtangan mengenai urusan dalam negeri satu sama lain.
4. Penyelesaian perselisihan atau persengketaan dengan cara-cara damai.
5. Penolakan ancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan.
6. Kerjasama yang efektif antara mereka.

KTT ASEAN ke-II di Kuala Lumpur 4-5 Agustus 1977,
pada pokoknya telah meninjau hasil kerja dan kemajuan secara umum yang dicapai ASEAN selama 10 tahun sejak berdirinya tahun 1967.Kerjasama ASEAN Dalam Bidang Ekonomi.Sejak KTT Bali tahun 1976, para menteri ekonomi ASEAN meningkatkan kegiatan dan sampai saat ini banyak kemajuan yang telah dicapai dalam bidang kerjasama ekonomi ASEAN.

Pedoman pelaksanaan dibidang kerjasama ekonomi terdapat dalam Deklarasi Kesepakatan ASEAN yang menyatakan bahwa dalam rangka kerjasama di bidang ini, beberapa program kegiatan telah disetujui, antara lain meliputi :
1. Komoditi utama, terutama pangan dan energi.
2. Kerjasama bidang Industri.
3. Kerjasama bidang Perdagangan.
4. Pendekatan bersama atas persoalan komoditi internasional dan persoalan ekonomi diluar kawasan ASEAN.
5. Mekanisme kerjasama ekonomi ASEAN.

Dalam kerjasama ASEAN dalam bidang ekonomi dilakukan dalam sektor-sektor sebagaiberikut :
- Sektor Perdagangan dan Pariwisata.
- Sektor Pangan, Pertanian dan Kehutanan.
- Sektor Industri, Pertambangan dan Energi.

Kerjasama ASEAN Dalam Bidang Sosial Budaya.
Didalam Deklarasi Kesepakatan ASEAN khusus untuk bidang Sosial Budaya ditetapkan kerangka kerjasama sebagai berikut :


Sosial

1. Kerjasama dalam bidang pembangunan nasional, dengan menekankan pada kesejahteraan golongan berpendapatan rendah dan penduduk pedesaan, melalui perluasan kesempatan kerja yang produktif dengan pembayaran yang wajar.
2. Bantuan bagi ikut sertanya secara aktif semua sector dan lapisan masyarakat ASEAN terutama kaum wanita dan pemuda, dalam usaha-usaha pembangunan.
3. Intensifikasi dan perluasan kerjasama yang telah ada dalam menanggulangi masalah perkembangan penduduk didalam wilayah ASEAN dan dimana mungkin, menyusun strategi baru dalam bekerjasama dengan badan-badan internasional yang bersangkutan.
4. Intensifikasi kerjasama antara Negara-negara anggota sebagaimana juga dengan badan-badan internasional yang berhubungan dengan itu dalam pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan narkotika dan pengedaran obat bius secara tidak sah.

Kebudayaan dan Penerangan

1. Diperkenalkannya pelajaran mengenai ASEAN, Negara-negara anggotanya dan bahasa-bahasa nasionalnya sebagai bagian dari kurikulum di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya di negara-negara anggota.
2. Bantuan kepada para cendikiawan, penulis, artis dan wakil masa media ASEAN untuk memungkinkan mereka memainkan peranan yang aktif dalam memupuk rasa kepribadian dan persahabatan regional.
3. Menyebar luaskan pengkajian masalah-masalah Asia Tenggara melalui kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga nasional.


Dana ASEAN (ASEAN Fund).

Disamping anggaran rutin untuk perbelanjaan ASEAN secretariat, masih ada suatu biaya untuk keperluan proyek-proyek ASEAN diluar anggaran rutin yang disebut “Dana ASEAN”.Sebagaimana tercantum dalam pasal II ayat 1 dan 2 Agroement for the Estabilishmsent of a Fund the association of South East Asean Nations yang ditandatangani oleh wakil-wakil 5 negara ASEAN pada tanggal 17 Desember 1969, maka setiap Negara anggota diwajibkan membayar (menyediakan) 1 juta US $ untuk dana pembiayaan proyek-proyek ASEAN.Dana ini diwajibkan disimpan dimasing-masing Negara anggota sendiri, dalam suatu rekening bank yang disebut “ASEAN Fund National Account Indonesia” di bank Indonesia.

2.7       Implementation of the ASEAN COMMUNITY
Untuk menjawab analisis mengenai prospek ASEAN Community, ada baiknyajika kita mengetahui beberapa kerjasama terkait dengan pilar komunitasnya.
1.      Komunitas Keamanan ASEAN (ASEANSecurity Community/ ASC)
Komunitas Keamanan ASEAN memberikan mekanisme pencegahan danpenanganan konflik secara damai. Hal ini dilakukan antara lain melaluikonsultasi bersama untuk membahas masalah-masalah politik-keamanankawasan seperti keamanan maritim, perluasan kerjasama pertahanan, sertamasalah-masalah keamanan non-tradisional (kejahatan lintas negara,kerusakan lingkungan hidup dan lain-lain). Dengan derajat kematangan yangada, ASEAN diharapkan tidak lagi menyembunyikan masalah-masalah dalamnegeri yang berdampak pada stabilitas kawasan dengan berlindung padaprinsip-prinsipnon-interference.Pencapaian Komunitas Keamanan ASEANmelalui Rencana Aksi yang termuat dalam Vientiane Action Programme (VAP) diwujudkan melalui sejumlah komponen yang terdiri dari political,development, sharing and shaping of norms,conflict preventio,conflict resolution,dan post-conflict peace building .Implementasi Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN, di dalam komponen shaping and sharing of norms´ ditandai terutama dengan upayaperumusan Piagam ASEAN. Sesuai dengan Cebu Declaration on theBlueprint of the ASEAN Charter
yang disahkan pada KTT ke-12 ASEAN,penyusunan Piagam ASEAN dilakukan oleh High Level Task  Force on theDrafting of  ASEAN Charter  (HLTF) dan ditargetkan untuk diselesaikansebelum KTT ke-13 ASEAN di Singapura, bulan Nopember 2007.Piagam ASEAN akan mengubah ASEAN sebagai suatu rule based organization. Hal ini dibutuhkan mengingat selama ini, karakter ASEANsebagai sebuah asosiasi yang bersifat longgar tidak lagi dirasakan cukupmengakomodasi potensi kerjasama dan menanggapi tantangan integrasikawasan dan globalisasi.
1.      Komunitas Keamanan ASEAN (ASEANSecurity Community/ASC)
Komunitas ini ditujukan untuk mempercepat kerjasama politik keamanandi ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk denganmasyarakat internasional. Komunitas Keamanan ASEAN bersifat terbuka,berdasarkan pendekatan keamanan komprehensif, dan tidak ditujukanuntuk membentuk suatu pakta pertahanan / aliansi militer, maupunkebijakan luar negeri bersama (common foreign policy).Komunitas Keamanan ASEAN juga mengacu kepada berbagai instrumenpolitik ASEAN yang telah ada sepertiZone Of Peace, Freedom And Neutrality(ZOPFAN),Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia(TAC), danTreaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone(SEANWFZ) selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukuminternasional terkait lainnya.Mekanisme koordinasi antar badan-badan sektoral ASEAN yangmenangani Komunitas Keamanan ASEAN dilakukan melalui ASEANSecurity Community Coordinating Conference(ASCCO). Pertemuan ke-1ASCCO pada bulan September 2006, menekankan percepatanimplementasi Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN di bidangconflict resolution, post conflict peace building,good governance,combating corruptionserta promosi dan perlindungan HAM. Selain itu,disepakati perlunya memperhatikan isuhuman security.

Beberapa perkembangan mengenai implementasi Rencana AksiKomunitas Keamanan ASEAN adalah sebagai berikut:
1. Piagam ASEAN
2. Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty onMutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT)
3. Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN
Convention on Counter Terrorism/ACCT)
4. ASEANDefence Ministers Meeting (ADMM)
5. Rencana Pembentukan Traktat Ekstradisi ASEAN
6. Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan

2.      Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality Declaration/ZOPFAN)
Pedoman pelaksanaan ZOPFAN dirumuskan lebih lanjut pada April 1972,sebagai berikut :
a.       Observance of the Charter of the United Nations, the Declaration on the Promotionof World Peace and Cooperation of the Bandung Declaration of 1955, the Bangkok Declaration of 1967 and the Kuala Lumpur Declaration of 1971;
b.      Mutual respect for the independence, sovereignty, equality, territorial integrity and national identity of all nations within and without the region;
c.       The right of every state to lead its national existence free from external interference,subversion or coercion;
d.      Non-interference in the internal affairs of zonal states;
e.       Refraining from inviting or giving consent to intervention by external powers indomestic or regional affairs of zonal states;
f.       Settlement of differences or disputes by peaceful means in accordance with theCharter of the United Nations;
g.      Renunciation of the threat, or use of force in the conduct of international relations;
h.      Refraining from the use of armed forces for any purposes in the conduct of international relations except for individual or collective self-defence in accordancewith the Charter of the United Nations;
i.        Abstention from involvement in any conflict of powers outside the zone from enteringinto any agreement which would be inconsistent with the objectives of the zone
j.        The absence of foreign military bases in the territories of zonal states
k.      Prohibition of the use, storage, passage or testing of nuclear weapons and their components within the zone
l.        The right to trade freely with any country or international agency irrespective of differences in socio-political systems
m.    The right to receive aid freely for the purpose of strengthening national resilienceexcept when the aid is subject to conditions inconsistent with the objectives of thezone and
n.      Effective regional cooperation among the zonal states.
3.      Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty Of AmityAndCooperation/TAC)PRINSIP ASEAN = Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation) (Bali,1976) :
1.Saling menghormati kemerdekaan,kedaulatan, dan integritas wilayahsemua bangsa
2.Setiap negara berhak memelihara keberadaannya dari campur tangan, subversi, kekerasan dari kekuatan luar
3.Tidak mencampuri urusan dalam negeri lain
4.Menyelesaikan perbedaan pendapat dan pertikaian dengan jalandamai
5. Menolak ancaman penggunaan kekerasan
4.Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (South-East AsiaNuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ)
5. Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF) ASEAN Regional Forum (ARF) diprakarsai oleh ASEAN pada tahun1994, sebagai forum untuk saling tukar pandangan dan informasi baginegara-negara Asia-Pasifik mengenai masalah masalah politik dankeamanan, baik regional maupun internasional/ Sasaran yang hendak dicapai melalui ARF adalah mendorong saling percaya (confidence building measures) melalui transparansi danmencegah kemungkinan timbulnya ketegangan maupun konflik dikawasan Asia Pasifik.
Proses kerjasama ARF terbagi atas 3 tahap yaitu tahap Confidence Building Measure,(CBMs), Preventive Diplomacy (PD) dan Conflict Resolution(CR). Saat ini, ARF melangkah ke tahap kedua sambil tetapmelaksanakan tahap pertama. Dalam kaitan tersebut pertemuan ISG,berubah nama menjadi ISG CBMs and PD.
6.      Upaya Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN
7.      Kerjasama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara,Hukum, Imigrasi dan Kelembagaan antar Parlemen

2.      Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)
1.      Kerjasama di Sektor IndustriASEAN Industrial Cooperation(AICO)yang ditandatangani pada bulanApril 1996 dan berlaku efektif pada bulan Nopember 1999 merupakaninsiatif kerjasama di sektor industri yang saat ini terus dikembangkan.AICO merupakan skema kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dikawasan ASEAN dalam pemanfaatan berbagai sumber daya yang dimilikioleh masing-masing perusahaan, dalam rangka memproduksi suatu barangyang bertujuan meningkatkan daya saing perusahaan ASEAN. AICOmenyediakan prasarana untuk menerapkan prinsipeconomic of scale and scopeyang didukung oleh pajak yang rendah untuk meningkatkantransaksi di ASEAN, menumbuhkan kesempatan investasi dari dalam danluar ASEAN, serta menciptakan pasar regional yang lebih besar.Perusahaan perusahaan yang memanfaatkan skema kerjasama ini antaralain akan mendapatkan preferensi berupa pengenaan bea masuk hingga5%.AICO diharapkan akan mendorong kerjasama industri antarnegaraASEAN dan mendorong investasi pada industri berbasis teknologi dankegiatan yang memberikan nilai tambah pada produk industri. AICO jugamemberikan kesempatan luas kepada perusahaan di negara ASEAN untuk saling bekerjasama guna menghasilkan produk dengan menikmatipreferensi tarif. Insentif lain yang juga diberikan kepada perusahaan yangbekerjasama dalam payung AICO berupa akreditasi kandungan lokal sertainsentif non-tarif lainnya yang dapat diberikan oleh masing-masing negaraanggota.
2.       Kerjasama di Sektor Perdagangan
1.      AFTA (ASEAN Free Trade Area)
Momen penting pengembangan kerjasama di bidang ekonomi dicapaipada 1992 ketika ASEAN menyepakati Kerangka Persetujuanmengenai Peningkatan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Enhancing ASEANEconomic Cooperationyangberfungsi sebagai payung bagi semua bentuk kerjasama ekonomiASEAN di masa mendatang. Pada tahun yang sama, ASEAN jugamenyepakati pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN(AFTA).Pembentukan AFTA ditujukan untuk meningkatkan daya tarik ASEAN sebagai basis produksi melalui pengembangan pasar regional.AFTA diwujudkan dengan cara menghilangkan hambatan-hambatanperdagangan, berupa tarif maupun non tariff dalam waktu 15 tahunkedepan terhitung tanggal 1 Januari 1993 dengan menggunakan skemaCommon Effective Preferential Tarif (CEPT) sebagai mekanismeutamanya. Pembentukan AFTA sebagai kelompok ekonomi regionaltidak bertentangan dengan sistem perdagangan global (sistem GATT)yang ada, tetapi justru akan menunjang secara komplementer sistemglobal tersebut.Berdasarkan pasal XXIV GATT, negara anggota GATTdiperkenankan membentuk suatu wilayah perdagangan bebas (freetrade area) dan suatu customs unionatas dasar aturan-aturan khususyang tidak merugikan negara-negara di luar wilayah tersebut.Di tingkat regional, pelaksanaan CEPT-AFTA diawasi, dikoordinir dan dikaji ulang oleh Dewan AFTA(AFTACouncil)yang anggotanyaterdiri dari para Menteri Perdagangan ASEAN yang dalam tugasnya dibantu oleh Pejabat Senior Ekonomi ASEAN (SEOM). Dewan AFTAdiserahi tugas untuk membantu mencari penyelesaian terhadapberbagai sengketa perdagangan yang terjadi di antara negara-negaraASEAN dan bertanggung jawab kepada Pertemuan ASEANEconomicMinisters(AEM).Dalam perkembangannya, pelaksanaan AFTA telah mengalamibeberapa kali percepatan. Pada tahun 1995 disepakatiAgenda of Greater Economic Integrationyang antara lain berisi komitmen untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari 15 tahun menjadi 10 tahun,atau yang semula tahun 2008 menjadi 2003. Pada KTT ke-6 ASEANdi Hanoi, para Pemimpin ASEAN menetapkanStatement of Bold Measuresyang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA dankesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT,yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura danThailand.

2.      FTA (Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara)
Disamping berupaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, negara-negara anggota ASEAN juga tetap mempertahankan sifat terbukaterhadap negara-negara lain dengan menjalin kerjasama di berbagaibidang. KTT ASEAN+3 (China, Jepang, Korea) yang diselenggarakanbersamaan dengan penyelenggaraan KTT Informal ke-3 ASEAN diManila tanggal 27-28 Nopember 1999 menghasilkan Joint Statement on Cooperation in East Asiasebagai wujud komitmen ASEAN dalammengembangkan kerjasama dengan Mitra Wicara.Jadwal pencapaian FTA masing-masing adalah: dengan China(ASEAN-6 tahun 2010, CLMV tahun 2015), India (Brunei, Indonesia,Malaysia, Singapore dan Thailand tahun 2011, CLMV dan Philippinestahun 2016), Jepang (2012), Korea (ASEAN-6 tahun 2010, Vietnamtahun 2016, dan CLM tahun 2018).
3.      Kerjasama di Sektor Jasa
4.      Kerjasama di Sektor Investasi
5.      Kerjasama di Sektor Komoditi dan SDA
6.      Kerjasama di Sektor Usaha Kecil dan Menengah
7.      Kerjasama Ekonomi Sub-Regional
8.      Kerjasama Pembangunan ASEAN
3.      Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC)
Pelaksanaan kerjasama fungsional ASEAN dalam upaya mencapai KomunitasSosial Budaya ASEAN disesuaikan dengan VAP 2004-2010. Pelaksanaan danpemantauan implementasi Rencana Aksi Komunitas Sosial Budaya ASEANdilakukan oleh badan-badan ASEAN terkait serta dicerminkan dalam laporanSekretaris Jenderal ASEAN kepada KTT ASEAN.Kerjasama sosial budaya mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan,pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penangananbencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasankemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangannarkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik, serta YayasanASEAN.


2.8  Prospek ASEAN COMMUNITY
Sebagai badan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara, eksistensi ASEAN (Association of Souteast Asian Nation)telah memperlihatkan peran vitalnya selama 41tahun -- sejak didirikan melalui Deklarasi Bangkok di Thailand, 8 Agustus 1967.Meski cita-cita yang diidealkan ± khususnya dalam konteks menjamin stabiltaskawasan ± belum sepenuhnya terealisasi, ASEAN telah menjadi wadah strategis yangmampu mewujudkan kerja sama antar bangsa sehingga memungkinkan tertanamnyaspirit kebersamaan dan saling percaya.Pada tahun 2003, eksistensi ASEAN mulai menunjukkan komitmennya sebagaiperhimpunan yang peka dalam merespon fenomena global yang sedang melanda negara-negara di dunia. Dibuktikan dengan diselenggarakannya KTT ASEAN di Bali, 7 Oktober 2003. Pada waktu itu para kepala pemerintahan kesepuluh negara anggotamenandatangani Deklarasi Kesepakatan Bali II(Bali Concord II).Dalam deklarasi itutercantum sebuah keputusan bersama untuk membentuk suatu Komunitas ASEAN yangditargetkan pada tahun 2020.Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas Komunitas Keamanan ASEAN,Komunitas Ekonomi ASEAN dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN. Denganterbentuknya Komunitas ASEAN tersebut diharapkan masyarakat Asia Tenggara tidak gagap dalam menghadapi pasar barang, jasa, dan tenaga kerja global yang begitu bebas.Namun demikian, pembentukan Komunitas ASEAN yang semula ditargetkan pada tahun2020 itu, pada KTT di Cebu, Filipina, Januari 2007, ternyata dipercepat menjadi 2015.Keputusan ini layak diapresiasi mengingat target yang dicanangkan sebelumnyapada Bali Concord II terlalu lama. Di samping itu keputusan tersebut juga menunjukkankuatnya komitmen di antara negara-negara anggota dalam upaya mewujudkanmasyarakat dilingkungan Asia Tenggara lebih baik di masa-masa yang akandatang.Masa depan ASEAN, bagaimana ASEAN enam tahun ke depan?Komunike bersama para menteri luar negeri ASEAN di Phuket, 20 Juli 2009,menyatakan, ASEAN akan berkiprah secara global dan turut berperan dalam dunia yangsemakin terintegrasi, memperkuat peran Sekretariat ASEAN dan badan-badan yangdiamanatkan Piagam ASEAN menjelang terwujudnya Komunitas ASEAN 2015.Shared valued baru, ASEAN sebagai sentra kendali, adalah pilihan politik. Hard choicesdalam buku Donald Emmerson mengungkap perlunya kelihaian ASEAN untuk menguraitantangan internal secara nyata serta mengayunkan langkah ke luar, regionalisme baruini, di tengah proses integrasi, keamanan, dan tuntutan demokrasi.Uraian tantangan internal guna mewujudkan komunitas ASEAN telah ditulisdengan baik dalam cetak biru tiga pilar utama komunitas ASEAN. Tantangan besar kedepan adalah implementasinya. Di sinilah peran sentral dan leadership Indonesia untuk mengawal dan memperjuangkan implementasinya.ASEAN yang prorakyat dan menjadi milik masyarakat, serta ASEAN yangmemasyarakat adalah pesan masa kini dan satu dasawarsa ke depan. ASEAN baru harusmampu menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan menciptakan peta kehidupanregional yang lebih baik, berkualitas, dan bermartabat.Lingkar di dalam ASEAN yang semakin demokratis dan menghormati hak asasimanusia, dibarengi pergaulan ASEAN yang lebih luas dan diperhitungkan dunia, akanmenjadikan ASEAN semakin relevan dan dibutuhkan keberadaannya. Terwujudnya tigapilar komunitas ASEAN adalah tuntutan zaman, tak hanya bagi keberadaan organisasiASEAN, lebih dari itu, menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang aman, mampumemberi harapan bagi rakyatnya, dan menjanjikan ruang kehidupan ekonomi yang lebihbaik.Gambaran makro ASEAN dengan wajah baru ke depan dengan tingkatpendalaman dan perluasan kerja sama dengan berbagai negara mitra wicara (AS, UniEropa, Australia, Selandia Baru. India, China, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia) memberi optimisme bahwa kawasan mampu menciptakan peluang dan sekaligusmengubah tantangan menjadi peluang.Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN harus mampu mengawal danmenunjukkan kepemimpinannya dalam ASEAN dalam menyongsong terwujudnyakomunitas ASEAN 2015. Ini menjadi kepentingan dan tugas bersama. BukankahMukadimah Piagam ASEAN dimulai dengan WE, The Peoples.TantanganPercepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari 2020 menjadi 2015,sebagaimana disepakati para Kepala Negara ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN,memberikan tantangan tersendiri bagi ASEAN untuk mewujudkannya. PercepatanKomunitas ASEAN juga menyimpan tantangan bagi ASEAN untuk dapat menjagakeseimbangan pencapaian dari ketiga pilarnya agar saling mendukung dan berjalan secarabersama-sama sebagaimana diamanatkan dalam BaliConcord II.Menurut kami, terdapat tiga tantangan besar yang dihadapi oleh upayaimplementasi Komunitas ASEAN, yaitu Tugas raksasa tentu memunculkan tantangan besar pula. Ada tiga tantangan yangdapat diidentifikasi. Pertama, pada tataran paradigma. Gagasan ASEAN Communitymengharuskan perubahan substansial dalam mentalitas negara-negara anggota, yaitu tiapnegara anggota harus memiliki keinginan untuk meninggalkan kerangka berpikir paradigma realis. Dalam arti praktis ini berarti ASEAN harus ditransformasikan dariinstitusi yang diarahkan oleh negara anggotanya (member-driven institution) menjadiinstitusi yang digerakkan oleh misinya (mission-driven institution). Jika ini dilakukan,ASEAN sebagai institusi harus diberikan otoritas yang jauh lebih besar untuk meregulasiperilaku negara anggotanya dan mengharuskan pelibatan aktor nonnegara yang lebihbesar.Kedua, pada tataran operasional kebijakan. Gagasan ASEAN Communitymemperkuat kecenderungan ASEAN sebagai institusi yang memiliki tugas amat banyak (multipurpose institution). Ini berarti harus ada kerja sama lebih erat tak hanyaantardepartemen/kementerian negara-negara anggota ASEAN, tetapi juga antara berbagaikementerian di dalam negara anggota. Hal ini disebabkan ASEAN Community mencakuphampir seluruh bidang kerja sama. Penyebab lainnya adalah agar aneka kesepakatan padatataran regional dapat segera diimplementasikan pada tataran nasional dan untuk menghindarkan terjadinya pandangan-pandangan yang bersifatparokhial (departmentalism) pada tataran nasional. Konsekuensi akhir dari kerja sama semacam inimengharuskan adanya transformasi citra ASEAN dari institusi yang semata-mata untuk komunitas diplomatik menjadi institusi untuk seluruh pembuat kebijakan.Ketiga, pada tataran hasil. Tantangannya adalah apakah gagasan ASEANCommunity akan dapat memperkecil kesenjangan di antara negara-negara anggotanya?Secara ekonomi, misalnya, apakah pada tahun 2020 nanti pendapatan perkapitaKamboja, Laos, Vietnam, Filipina, dan Indonesia akan mendekati Singapura? Sebagaicatatan pendapatan per kapita Singapura kini 50 kali lipat lebih besar dari Kamboja,Laos, dan Vietnam, serta 20 dan 30 kali lipat lebih besar dari Filipina dan Indonesia.Demikian juga dalam konteks keamanan, apakah melalui ASEAN SecurityCommunity lingkungan demokratis akan lebih mudah diwujudkan di seluruh negaraanggota ASEAN? Sebenarnya, hingga kini hanya tiga negara anggota ASEAN yangdapat dikategorikan menganut sistem politik demokratis, yaitu Indonesia, Filipina danThailand. Pertanyaan yang mirip juga dapat diajukan dalam konteks sosio-kultural.Apakah ASEAN Socio-cultural Community akan menjadi instrumen kebijakan yangampuh guna memperbaiki nasib orang-orang miskin, misalnya di Indonesia?

Di samping itu, berikut ialah gasis besar tantangan ASEAN Community 2015 :
1.      Tantangan Political-Security Community (APSC)Tantangan ke depan bagi ASEAN dalam implementasi komponen´shaping and sharing of norms´dari Komunitas Keamanan ASEAN, antara lain adalahperumusan sebuah traktat ekstradisi ASEAN (ASEANextradition treaty) yangjuga telah diamanatkan dalam BaliConcord 1976. Dalam hal ini, para pejabattinggi ASEAN di bidang hukum (ASLOM) dalam pertemuannya yang ke-11 diSiem Reap, Kamboja, bulan Januari 2007 telah menyepakati pembentukankelompok kerja (working group) untuk memulai proses perumusan traktatdimaksud.Walau beberapa target capaian dalam komponen ´conflict prevention´ dan´shaping and sharing of norms´telah diraih, ASEAN perlu untuk mendorongpencapaian komponen-komponen Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEANlainnya, terutama dalam komponen´political development´(antara lain terkaitdengangood governance,combatting corruptiondan promosi dan perlindunganHAM),´conflict resolution´, dan´post-conflict peace building´.Hal ini telahdicermati dalam ASEANSecurity Community Coordinating Conference(ASCCO) ke-1 di Jakarta, bulan September 2006.

2.      Tantangan ASEAN Economic Community (AEC)Pembentukan AEC dituntut untuk menciptakan sebuah kawasan ASEAN yangstabil, makmur, dan berdaya saing tinggi. AEC akan menciptakan bebasnya arusbarang, jasa, investasi dan aliran modal yang lebih bebas, pembangunan ekonomiyang setara serta dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi pada tahun 2020.Imlementasi AEC menjadikan ASEAN sebagai suatu pasar tunggal dan basisproduksi, mengubah keanekaragaman yang menjadi karakter kawasan, menjadipeluang bisnis yang saling melengkapi serta membuat ASEAN menjadi lebihdinamis dan menjadi segmen yang lebih kuat sebagai bagian dari rantai pasok global (global supply chain)tak akan berjalan dengan semudah membalikkantelapak tangan. Tantangan terberat menurut kami ialah efektivitas AEC untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang mempunyai daya saing tinggi dengantingkat pembangunan ekonomi yang merata dan terintegrasi dalam ekonomiglobal.Tantangan lain ialah, kemampuan AEC untuk memberikan peluang bagi negaraASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dankesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagiinvestor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaikifasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UKM.Disamping itu, pembentukan AEC juga dituntut memberikan kemudahan danpeningkatan akses pasar intra-ASEAN serta meningkatkan transparansi danmempercepat penyesuaian peraturan-peraturan dan standarisasi domestik.

3.      Tantangan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC)Dalam mewujudkan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN 2015, terdapat beberapatantangan dan peluang yang dihadapi, antara lain:
a.       Koordinasi antar badan-badan sektoral ASEAN
Isu-isu sosial-budaya yang beragam dan bersifat lintas sektoral memerlukan suatukoordinasi yang efektif sehingga program badan-badan sektoral dapat terlaksanadengan baik. Sejak tahun 2006 telah diupayakan fungsi koordinasi yang lebihmenyeluruh melalui penyelenggaranSocial Coordinating Conference onASEANSocio-Cultural Community(SOC-COM).
b. ASEAN awarenessdi kalangan masyarakat ASEAN
ASEAN perlu melakukan upaya untuk menumbuhkan ASEAN
Awareness danrasa kepemilikan ASEAN oleh masyarakatnya. Pencapaian Komunitas Sosial-Budaya ASEAN akan menunjang perwujudan Komunitas Keamanan ASEAN danKomunitas Ekonomi ASEAN. Upaya peningkatan ASEANawarenessperludilaksanakan dengan :
i.                    Menjadikan kalangan pemuda sebagai sasaran utama mengingat ´rasa kekitaan´ASEAN (we feeling) harus ditumbuhkan sejak dini. Generasi muda akanmewarisi dan merasakan manfaat terbentuknya Komunitas Sosial BudayaASEAN 2015.
ii.                  Menjadikan ASEAN sebagai organisasi yang berorientasi pada masyarakat(people-centred organization), sehingga kegiatannya dapat langsung dirasakanmanfaatnya oleh masyarakat luas. Selain itu, ASEAN perlu mempertimbangkanaspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
c. Kawasan ASEAN Bebas Narkoba 2015(A Drug FreeASEAN2015)
Pada akhir dekade 1990-an, para pemimpin ASEAN melihat adanyakecenderungan yang mengkhawatirkan dan bersifat jangka panjang mengenaibahaya peningkatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan ASEAN.Sebagai upaya untuk menanggulanginya, pada tahun 2000 disepakati Bangkok Declaration in Pursuit of Drug FreeASEAN. Hal ini ditegaskan kembali dalamRencana Aksi Komunitas Sosial Budaya padaVientiane Action Programme(VAP), yaitu mewujudkan suatu kawasan ASEAN Bebas Narkoba 2015. Dalamkaitan ini, perlu dilakukan upaya bersama dalam menyelaraskan strategi danlangkah nasional di negara anggota ASEAN.
d. Penanggulangan bahaya wabah penyakit menular
Pada akhir dekade 1990-an, wabah penyakit SARS menjalar ke kawasan AsiaTenggara. Sementara sejak awal penyakit flu burung. Untuk itu, ASEAN perlumengantisipasi terjadinya ancaman pandemi penyakit menular. Sebagai langkahpreventif, ASEAN telah membangun networking dengan negara di luar kawasandan organisasi internasional.Misalnya, dalamstock piling antiviral drugs and personnel protective equipment di salah satu negara ASEAN. Selain itu, kekhawatiran terhadap meningkatnyapenderita HIV/AIDS di kawasan telah mendorong para Pemimpin ASEAN untuk menyepakati ASEAN Commitment on HIV/AIDS.
e. Kesetaraan Gender, Pemajuan dan Perlindungan Wanita
Tantangan bagi kerjasama ASEAN di bidang wanita disebabkan oleh adanyaperbedaan sistem politik dan kebijakan masing-masing negara anggota ASEAN.Oleh karenanya, dalam menghadapi tantangan ini, negara-negara anggota ASEANperlu berupaya untuk membentuk persamaan persepsi dan prinsip-prinsip dasar dalam pemajuan kerjasama regional di bidang wanita. Sejauh ini, ASEAN telahmemiliki 4 deklarasi terkait isu wanita yaitu:

(i)                 Declaration on the Advancement of Women inASEAN, 1988;
(ii)               Declaration on HIV and AIDS, 2001;
(iii)             Declaration against Trafficking in Persons Particularly Women and Children,2004; dan
(iv)             Declaration on the Elimination of Violence against Women
(DEVAW), tahun 2004. Selain itu juga telah tersusunWork Plan on WomensAdvancement and Gender Equality (2005-2010)serta Work Plan toOperationalizethe Declaration on the Elimination of Violence against Women in ASEAN.

Peran Indonesia dalam Mewujudkan ASEAN Community

Dalam pembentukan Komunitas ASEAN, Indonesia memainkan peran utama (leading role) sebagai salah satu perumus Komunitas ASEAN dan penggagas konsepKomunitas Keamanan ASEAN. ASEAN yang dulunya asosiasi bersifat longgar kinisedang beralih menjadi organisasi yang lebih terarah dan terintegrasi. Selain itu,Indonesia juga memainkan peran aktifnya pada saat menjadi Ketua Panitia Tetap(Pantap) ASEAN tahun 2003 yang menghasilkan pembentukan Komunitas ASEAN padaKTT ke-9 ASEAN di Bali.Sebagai penggagas dan perumus Komunitas ASEAN, Indonesia perlumemastikan bahwa rencana kegiatan yang mendorong terwujudnya Komunitas ASEANdapat terealisasi. Dalam menindaklanjuti konsep Komunitas ASEAN, Indonesia terusmemainkan peran aktifnya dalam implementasiPlan of Action(PoA) danViantianneAction Programme(VAP) yang dihasilkan dalam KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laostahun 2004.Departemen Luar Negeri sebagaifocal point dalam kerjasama ASEAN saat initengah berupaya keras untuk menumbuhkan dan memperkuat ´rasa kekitaan´ (we feeling)di kalangan masyarakat Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosialisasi mengenai ASEAN dan perkembangan menuju Komunitas ASEANmelalui penyelenggaraan seminar,roundtable discussion, dialog interaktif, work shop,festival film ASEAN, dan lain-lain. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkanmasyarakat Indonesia dapat lebih mengenal ASEAN dan merasakan manfaat, sertamempunyai rasa memiliki dari pembentukan Komunitas ASEAN.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
ASEAN merupakan wujud nyata kerjasama regional negara-negara di AsiaTenggara. ASEAN telah mengalami perkembangan pesat dan tengah berubah dari sebuahperhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang longgar menjadi suatuorganisasi yang lebih terstruktur, terintegrasi menuju perwujudan komunitas tunggal.Perkembangan ini telah menandai makin solidnya jalinan kerjasama antar anggota untuk menciptakan cara pandang dan visi yang sama.Pada Visi ASEAN 2020, yang disepakati di Kuala Lumpur tahun 1997,disebutkan mengenai cita-cita ASEAN untuk menjadi suatu komunitas negara-negaraAsia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersamadalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Visi ini lebih ditegaskan melalui BaliConcord II yang dihasilkan pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yangmenyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).Pembentukan Komunitas ASEAN merupakan upaya ASEAN untuk lebihmempererat integrasinya dalam menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional. Selain itu, juga merupakan upaya ASEAN untuk menyesuaikan carapandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yangberdampak kepada kawasan.Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya CebuDeclaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by2015´ oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13Januari 2007.Dengan ditandatanganinya Deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakatipercepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.Melalui tiga pilar kerjasama Komunitas ASEAN, ASEAN bertekad untuk lebihmenyeimbangkan pemajuan kerjasama ASEAN di bidang politik-keamanan, ekonomidan sosial budaya. Integrasi yang lebih erat di bidang politik, ekonomidan sosial-budayadiharapkan akan membentuk suatu Komunitas ASEAN yang memberikan manfaat padameningkatnya kepercayaan dan kenyamanan diantara negara-negara anggota dalammewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN dan daya saing kawasan.
Saran
Untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ASEAN Community dimasa kini dan mendatang, baik besar maupun kecil, jawabannya ialah merujuk padakomitmen tiap negara anggota dalam mengoptimalkan peranan dan eksistensi mereka didalam keluarga besar ASEAN.Implementasi dari Piagam ASEAN ialah penting bagi eksistensi organisasiregional ini. Transformasi ASEAN yang usianya mencapai 42 tahun kiranya dapatdiwujudkan dengan adanya Piagam ASEAN ini. Untuk itu, diperlukan sinergisitas antar negara-negara anggota untuk menghilangkan hambatan-hambatan kerjasama darieksternal maupun internal.Untuk mempercepat berlakunya Piagam ASEAN ini, negara-negara anggotaASEAN diharapkan dapat segera melakukan ratifikasi. Piagam ini akan dilengkapi dengan Protokol, Terms of Reference, Rules of Procedure, dan berbagai perjanjianpelengkapnya. Piagam ASEAN perlu dijabarkan ke dalam peraturan-peraturan domestik dan perlu mendapatkan dukungan dari para stake holders nasional. Perlu dilakukansosialisasi kepada para stake holders agar dapat memahami dan dapat mempersiapkandiri menghadapi pemberlakuan Piagam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN.Selain itu, ASEAN dalam mewujudkan Komunitasnya, diperlukan optimalisasihubungan eksternal dengan Negara non anggota guna memperkokoh ketahanan regionalASEAN, menjalin kemitraan global untuk pertumbuhan ASEAN.





DAFTAR PUSTAKA
ASEAN Selayang Pandang , DIREKTORAT JENDERAL KERJASAMA ASEANDEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2007.
CPF. Luhulima,dkk, Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015
Pustaka Pelajar, Yogyakarta; 2008.T. May Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional, PT. Refika Aditama,Bandung, 2005.
THE ASEAN CHARTER, 2007.http://www.kompas.com. Edisi Selasa 11 Agustus 2009, Djauhari Oratmangun Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Departemen Luar Negeri RI. Diakses pada Sabtu, 21Nopember 2009
http://www.scribd.com/doc/52477259/mGVVaakalah-ASEAN-COMMUNITY











           
                          
       




3 Responses
  1. Unknown Says:

    terima kasih untuk materinya.alhamdulilah sangat membantu dalam penyelesain Tugas Organisasi Internasional


  2. terima kasih materinya, untuk tugas sekolah SMA.

    ikhlaskan karena ini ku copy Paste


  3. makasih akak ruli yang unyu dan cantik


    Kualitas blog ini ?

    Followers